Skip to content
Yellow Desk
Agustus 28, 2026
Kumparanbisnis

Usai Demutualisasi, BEI Bisa Bagikan Dividen ke Pemegang Saham

Joseph Garcia - kabarnusantaraku.com 2 mins read

Setelah melalui proses demutualisasi, Bursa Efek Indonesia memiliki peluang untuk memberikan dividen kepada para pemegang sahamnya. Otoritas Jasa Keuangan

Usai Demutualisasi, BEI Bisa Bagikan Dividen ke Pemegang Saham

BEI Siap Membagikan Dividen Pasca-Demutualisasi

Kabarnusantaraku.com – Setelah melalui proses demutualisasi, Bursa Efek Indonesia memiliki peluang untuk memberikan dividen kepada para pemegang sahamnya. Otoritas Jasa Keuangan akan menyusun mekanisme pembagian tersebut melalui rancangan Peraturan OJK yang berkaitan dengan demutualisasi BEI.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa setelah demutualisasi, bursa tidak lagi terikat larangan membagikan dividen. Oleh karena itu, dalam RPOJK akan diatur secara rinci bagaimana mekanisme pembagian dividen dari Bursa Efek.

“Setelah demutualisasi juga Bursa menjadi lembaga yang tidak lagi terkena larangan membagikan dividen maka nanti di dalam RPOJK kami akan juga mengatur bagaimana mekanisme pembagian dividen dari Bursa Efek,” ucap Hasan Fawzi pada acara peluncuran ETF Emas sekaligus HUT Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8).

Ketentuan Pembagian Dividen dan Dana Cadangan

Menurut Hasan, BEI nantinya diperbolehkan membagikan dividen kepada pemegang saham dengan tetap memperhatikan kebutuhan pengembangan industri dan bursa. “Tentu pada prinsipnya Bursa menjadi lembaga yang diizinkan nanti untuk dapat membagikan dividen kepada pemegang sahamnya dengan tetap memperhatikan agenda-agenda kegiatan pengembangan industri dan Bursa Efek ke depan,” ujarnya.

Selain itu, OJK tetap bakal mengatur kewajiban pembentukan dan pemupukan dana cadangan untuk menopang kegiatan operasional serta pengembangan BEI. “Kaidah itu yang akan juga diperhatikan pada saat nanti Bursa sudah dapat memberikan atau membagikan dividen kepada pemegang saham,” jelas Hasan.

Operasional Infrastruktur dan Tarif

RPOJK soal demutualisasi juga akan mengatur operasional infrastruktur, pengenaan tarif setelah demutualisasi, serta ketentuan peralihan selama masa transisi. “Lalu bab lainnya tentu mengatur operasional infrastruktur dan juga pengenaan tarif yang nanti berlaku setelah demutualisasi terjadi dan ada kaedah atau pokok ketentuan terkait dengan ketentuan peralihan,” kata Hasan.

Frequently Asked Questions

What is Usai Demutualisasi BEI Bisa Bagikan Dividen?

Usai Demutualisasi BEI Bisa Bagikan Dividen is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Usai Demutualisasi BEI Bisa Bagikan Dividen matter?

Usai Demutualisasi BEI Bisa Bagikan Dividen matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *