Penyelidikan Aplikasi Judi-Pornografi Hot 51
Terbongkarnya Aplikasi Judi Pornografi Hot 51 – Polda Metro Jaya mengungkap skema kejahatan yang melibatkan aplikasi Hot 51, yang digunakan untuk menyelenggarakan perjudian online dan pornografi digital. Dalam kasus ini, polisi menetapkan sejumlah direktur serta dua perusahaan penyedia layanan pembayaran (Payment Gateway) sebagai tersangka, dengan total dana ilegal yang terlibat mencapai Rp 559,8 miliar.
Penyelidikan juga menemukan bahwa 118 rekening bank dan akun virtual terkait dengan kejahatan tersebut telah diblokir oleh aparat. Dua perusahaan ini diduga berperan dalam memudahkan aliran dana haram, yang kemudian diubah menjadi uang tunai untuk disembunyikan.
Konfirmasi Tersangka dan DPO
Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan delapan individu, lima korporasi, serta satu warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan delapan tersangka perorangan, lima korporasi sebagai tersangka, serta satu WNA dari Tiongkok sebagai DPO,” tutur Asep.
“Keberhasilan pengungkapan perkara ini berawal dari pelaksanaan patroli siber yang dilanjutkan dengan pendalaman analisis follow the money atau penelusuran aset keuangan para pelaku,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa sindikat ini mengandalkan perusahaan sebagai alat untuk menyamarakan aliran dana hasil kejahatan. “Mereka mengelabui sistem perbankan dengan menggunakan akun virtual dari PT HSR, serta rekening bank swasta atas nama PT KAJP,” kata Rahim.
Peran WNA Asal Tiongkok
Menurut Iman, WNA asal Tiongkok berperan sebagai inisiator pendanaan dan pengendali utama jaringan kejahatan. “Skema aliran dana gelap ini bermuara pada sindikat WNA sebagai aktor intelektual, inisiator pendanaan, serta pemegang kendali utama atau beneficial owner,” tambahnya.
