Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Meeting Results: Komdigi Gandeng Meta Bentuk Tim Bersama Berantas Spam Judi Online di Medsos

Lisa Johnson - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Komdigi dan Meta Bentuk Tim Bersama Tindak Lanjuti Spam Judi Online di Medsos Meeting Results - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama

Meeting Results: Komdigi Gandeng Meta Bentuk Tim Bersama Berantas Spam Judi Online di Medsos

Komdigi dan Meta Bentuk Tim Bersama Tindak Lanjuti Spam Judi Online di Medsos

Meeting Results – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan Meta mengambil langkah konkret untuk mengatasi spam promosi judi online di berbagai platform media sosial. Langkah ini menjadi hasil utama dari pertemuan antara Menteri Kominfo, Tri Rismahani, dan Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara, Sarim Aziz, yang berlangsung di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (30/6). Kemitraan ini bertujuan memperkuat upaya pemberantasan konten berbahaya yang menyebar melalui kolom komentar dan kolase media sosial.

Pertemuan dan Tujuan Kemitraan

Pertemuan yang dihadiri oleh tim Kominfo dan perwakilan Meta menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani permasalahan spam judi online. Menurut Sarim Aziz, Meta berkomitmen mengintegrasikan kebijakan konten dari Kominfo ke dalam sistem internalnya untuk mempercepat deteksi dan penghapusan iklan judi yang disebarkan secara massal. “Kita telah merespons permintaan Kominfo dengan membentuk tim bersama, yang akan mengoptimalkan pengawasan terhadap spam judi di media sosial,” tambahnya.

“Dari hasil meeting results, kita sepakat membentuk tim gabungan yang akan fokus pada pemberantasan spam judi online. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari risiko penipuan dan penyalahgunaan platform,” ujar Tri Rismahani dalam konferensi pers.

Kominfo menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya berdampak langsung pada pengguna, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat. Meeting Results ini diharapkan menjadi titik awal dari koordinasi yang lebih intensif antara lembaga pemerintah dan platform digital untuk mengendalikan masalah yang mengemuka selama beberapa bulan terakhir.

Komponen Tim dan Strategi Pengawasan

Tim gabungan yang dibentuk terdiri dari berbagai instansi seperti Polri, PPATK, OJK, dan BSSN. Dalam meeting results, disepakati bahwa data spam judi yang telah dikumpulkan Kominfo akan disampaikan ke lembaga terkait untuk ditindaklanjuti secara bersama. “Kemitraan ini memungkinkan pemerintah dan Meta berbagi informasi, sehingga proses pengawasan bisa lebih efisien dan terarah,” jelas Sarim Aziz.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, tim akan mengadopsi pendekatan berbasis teknologi untuk memantau aktivitas judi online. “Kita akan menggunakan alat analisis canggih untuk mengidentifikasi pola spam, termasuk dari luar negeri seperti India dan Rusia,” tambahnya. Hal ini memperkuat bahwa meeting results bukan hanya kesepakatan formal, tetapi juga menyentuh implementasi nyata.

Kenaikan Kasus dan Tantangan Terkini

Sebelumnya, Kominfo mencatat peningkatan hingga 128 persen dalam jumlah komentar spam judi online selama enam bulan terakhir. Data ini memperlihatkan bahwa keberadaan spam semakin mengkhawatirkan, terutama di platform seperti Meta dan YouTube. “Platform yang dikelola Google, seperti YouTube, mencatat 4.579 kasus. Meta juga memiliki 4.549 kasus, sementara X menyumbang 622 kasus,” kata Alexander Sabar.

“Dari meeting results, kita sepakat menyelaraskan standar pengawasan antar platform. Ini penting karena spam judi online sering kali menyebar lintas batas negara dan memerlukan respons yang seragam,” ujar Alexander Sabar.

Menurut Tri Rismahani, metode kolaborasi ini akan menjadi model baru dalam pemberantasan spam. “Kemitraan seperti ini memungkinkan kita untuk merespons lebih cepat dan efektif. Meeting results akan menjadi dasar kerja untuk mengembangkan mekanisme pengawasan berkelanjutan,” tuturnya. Langkah ini juga diharapkan menjadi langkah awal dalam mengatasi penyebaran konten berbahaya di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *