Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Main Agenda: Baleg Matangkan RUU Satu Data, Minta Masukan BPS, Kemenimipas, hingga Kemenhaj

Sandra Davis - kabarnusantaraku.com 3 mins read

engan Masukan dari BPS dan Kemenimipas Main Agenda - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia terus mendorong penyusunan

Main Agenda: Baleg Matangkan RUU Satu Data, Minta Masukan BPS, Kemenimipas, hingga Kemenhaj

Baleg Matangkan RUU Satu Data dengan Masukan dari BPS dan Kemenimipas

Main Agenda – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia terus mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data. Dalam rapat yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7), Baleg menggali masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan. RUU ini menjadi Main Agenda utama Baleg dalam upaya mewujudkan sistem tata kelola data nasional yang terintegrasi, modern, dan efektif.

Tahapan Penyusunan RUU Satu Data

Pengembangan RUU Satu Data saat ini berada di tahap akhir, dengan fokus pada penyempurnaan regulasi. Baleg mengumpulkan masukan dari berbagai stakeholder untuk memastikan bahwa RUU ini mampu mengatasi tantangan dalam pengelolaan data yang sering dihadapi pemerintah. Proses ini dilakukan secara bertahap, mulai dari penyusunan konsep awal hingga pemeriksaan kebijakan dalam bentuk rapat evaluasi. Dalam setiap tahap, Baleg memastikan bahwa Main Agenda RUU ini tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan institusi.

Rapat yang diadakan pada 1 Juli 2024 menjadi momen penting bagi Baleg untuk menyamakan persepsi dengan lembaga yang terlibat. Dalam sesi tersebut, para pejabat dari BPS, Kemenimipas, dan Kemenhaj memberikan penjelasan tentang peran masing-masing dalam pengumpulan dan penggunaan data. Masukan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi bagian penting, terutama terkait implementasi data dalam layanan publik. Baleg berharap dengan menggabungkan masukan dari berbagai pihak, RUU ini dapat menghasilkan kebijakan yang lebih komprehensif.

Peran Lembaga Terkait dalam RUU Satu Data

Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi salah satu lembaga utama yang memberikan input terkait keandalan dan konsistensi data nasional. Selain itu, Kemenimipas turut menyampaikan kritik terhadap keterpaduan data di sektor imigrasi dan pemasyarakatan. Kemenhaj, di sisi lain, menyoroti pentingnya data untuk pengelolaan program haji dan umrah. Masukan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan lebih menekankan pada penggunaan data untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan perlindungan pekerja.

Sebagai Main Agenda Baleg, RUU Satu Data dirancang untuk menyatukan sistem pengelolaan data di seluruh instansi pemerintah. Proses ini melibatkan harmonisasi peraturan, standarisasi format data, dan peningkatan transparansi. Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja, serta lembaga keuangan juga diundang untuk memberikan masukan. Target utama RUU ini adalah membentuk kerangka hukum yang memudahkan pengambilan keputusan berbasis data, sekaligus mencegah duplikasi dan kesenjangan informasi.

Manfaat dan Harapan dari RUU Satu Data

Dengan adanya RUU Satu Data, pemerintah berharap dapat mempercepat pengambilan kebijakan yang berbasis fakta. Selain itu, regulasi ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dalam penggunaan sumber daya, baik dalam hal pengumpulan data maupun distribusi informasi. Masukan dari BPS, Kemenimipas, Kemenhaj, dan BPJS menjadi bahan pertimbangan untuk menyempurnakan skema kerja sama antarlembaga. Dalam rapat, Baleg juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam penggunaan data publik sebagai bagian dari Main Agenda reformasi.

Baleg menyatakan bahwa RUU Satu Data masih memerlukan evaluasi lebih lanjut sebelum diserahkan ke Badan Legislasi untuk pembahasan lebih mendalam. Proses ini didukung oleh sejumlah lembaga independen yang mengevaluasi kebijakan tersebut. Dengan adanya sistem satu data, pemerintah bisa mengoptimalkan pengelolaan data untuk berbagai sektor, termasuk pendidikan, ekonomi, dan kesehatan. RUU ini juga diharapkan menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan transparansi pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *