Main Agenda: Dirjen Pas Jelaskan Dampak Overcrowding di Lapas
Main Agenda – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mashudi, membahas isu overcrowding yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai salah satu agenda utama dalam rapat dengan Komisi XIII DPR. Menurutnya, kondisi kelebihan kapasitas ini memberikan dampak signifikan terhadap efektivitas pembinaan warga binaan. Main Agenda ini menjadi sorotan karena dianggap berpotensi memicu konflik internal dan menghambat proses reformasi lapas.
Overcrowding: Tantangan dalam Pembinaan Sosial
Kepadatan hunian di lapas, menurut Mashudi, telah mengubah dinamika pembinaan yang sebelumnya berbasis individu menjadi lebih seragam. “Dengan overcrowding, metode perlakuan terhadap warga binaan tidak lagi disesuaikan dengan tingkat risiko, durasi hukuman, atau kebutuhan intervensi mereka,” jelasnya.
“Kondisi ini berpotensi meningkatkan konflik, ketidakpuasan terhadap layanan, serta gangguan keamanan di dalam lapas,” tambah Mashudi.
Dirjen Pas menyoroti bahwa sistem yang ada belum mampu menangani perbedaan kondisi warga binaan secara optimal. Kepadatan juga memengaruhi kapasitas petugas untuk memantau perilaku narapidana dan memberikan bimbingan yang tepat. “Terbatasnya ruang dan sumber daya membuat sistem pembinaan menjadi kurang fleksibel,” ujarnya. Hal ini menjadi Main Agenda utama dalam upaya menyelesaikan masalah struktural di lembaga pemasyarakatan.
Strategi untuk Meningkatkan Kualitas Pembinaan
Mashudi menyatakan bahwa Dirjen Pas telah melakukan beberapa langkah untuk memperkuat sistem perlakuan di lapas. “Kami memperbaiki skema pemilahan warga binaan berdasarkan risiko, kebutuhan, rencana kasus, serta penilaian perilaku,” tutur Dirjen Pas. Strategi ini bertujuan untuk memastikan penempatan warga binaan lebih sesuai dengan kondisi masing-masing, sehingga mengurangi risiko konflik.
Beberapa inisiatif yang dijalankan mencakup penguatan Litmas (Lembaga Pemasyarakatan, Rutan, LPKA, dan Griya Abhiraya), peningkatan asesmen risiko, dan optimalisasi sidang TPP (Tindak Pidana Pencurian). “Selain itu, kami juga memperdalam pendekatan pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan,” tambahnya. Main Agenda ini berharap dapat memperbaiki kualitas sosialisasi kebijakan dan mengurangi kekacauan di dalam lapas.
Keterbatasan Anggaran Tahun 2026
Dalam rapat tersebut, Mashudi juga mengungkapkan tantangan anggaran yang dihadapi Dirjen Pas pada tahun 2026. “Program penguatan kapasitas petugas belum dilengkapi anggaran, sehingga kami mengusulkan penggunaan dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebagai alternatif,” terangnya. Main Agenda ini menjadi perhatian utama karena anggaran yang kurang memadai memengaruhi kemampuan petugas dalam mengelola kepadatan.
Dirjen Pas menjelaskan bahwa langkah-langkah seperti penyempurnaan modul pelatihan dan pendekatan personal terhadap warga binaan masih dalam proses. “Kami berharap dengan perbaikan ini, konflik antar warga binaan atau dengan petugas dapat diminimalkan,” imbuhnya. Main Agenda dalam rapat juga membahas cara mengoptimalkan penggunaan dana PNBP untuk mendukung penguatan sistem perlakuan.
Perubahan Struktur Organisasi untuk Efisiensi
Mashudi menyebutkan bahwa isu perubahan struktur organisasi Dirjen Pas dan Dirjen Imigrasi juga menjadi Main Agenda penting. “Kami masih mengacu pada Perpres 157 tahun 2024 dan Permenkumham Nomor 1 tahun 2024 dalam menyesuaikan tugas dan fungsi,” jelasnya.
“Langkah ini bertujuan mendalami wacana kebijakan baru serta menguji keefektifan regulasi yang berlaku,” tambah Dirjen Pas.
Perubahan struktur organisasi ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antar lembaga pemasyarakatan dan mempercepat respons terhadap konflik yang muncul. Mashudi menegaskan bahwa integrasi peran UPT (Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan) seperti lapas, rutan, LPKA, dan Griya Abhiraya akan ditingkatkan. “Kemitraan dengan TNI dan Polri juga menjadi komponen kunci untuk menangani kerusuhan di dalam lapas,” ujarnya. Dengan Main Agenda ini, Dirjen Pas optimis bahwa kepadatan hunian dapat dikurangi secara bertahap.
Kebutuhan Penguatan Sistem Jangka Panjang
Mashudi menegaskan bahwa penyelesaian overcrowding di lapas memerlukan penguatan sistem jangka panjang. “Kami terus berupaya meningkatkan kapasitas petugas, baik melalui pelatihan maupun rekrutmen yang lebih selektif,” jelasnya. Main Agenda ini mencakup pengelolaan sumber daya manusia, pengembangan infrastruktur, serta peningkatan mekanisme pemantauan.
Dirjen Pas juga menyoroti pentingnya peran publik dalam mendukung kebijakan pemasyarakatan. “Diskusi terbuka dan evaluasi berkala terhadap regulasi lapas adalah bagian dari Main Agenda untuk memastikan kebijakan tetap relevan dan responsif terhadap tantangan di lapas,” tambahnya. Dengan menggabungkan evaluasi internal dan masukan eksternal, Dirjen Pas berharap bisa menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih adil dan efektif.
