Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Solving Problems: Deretan Kekerasan yang Dialami Wanita Korban Penyiksaan Oknum Polisi di Jateng

Linda Brown - kabarnusantaraku.com 3 mins read

ekerasan Oknum Polisi di Jateng Terhadap Wanita Korban Solving Problems menjadi tema utama dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang wanita korban

Solving Problems: Deretan Kekerasan yang Dialami Wanita Korban Penyiksaan Oknum Polisi di Jateng

Solving Problems: Kekerasan Oknum Polisi di Jateng Terhadap Wanita Korban

Solving Problems menjadi tema utama dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang wanita korban penyiksaan oleh oknum polisi aktif di Jawa Tengah. Wanita berinisial M (30 tahun) mengalami berbagai bentuk perlakuan kejam selama lebih dari dua tahun, termasuk penganiayaan fisik, tekanan psikologis, dan dugaan eksploitasi yang memperparah trauma. Kasus ini menyoroti pentingnya solving problems dalam mengatasi kejahatan yang melibatkan kekuasaan, terutama dalam institusi polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Perkembangan Kasus Selama Tahun 2023-2025

Kekerasan terhadap M dimulai sejak tahun 2023, setelah dia dikenalkan dengan pelaku yang diduga melakukan penyiksaan. Menurut kuasa hukumnya dari Tim Hotman 911, korban awalnya diberi sabu sebagai bagian dari hubungan tersebut. “Korban diperkenalkan dengan oknum ini, dan dari awal terpapar narkotika berjenis sabu,” kata Reza, yang menegaskan bahwa korban mengalami tekanan mental dan fisik sejak awal. Dalam laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026, Reza menjelaskan bahwa pelaku terus-menerus mengancam korban dengan menyebarkan rekaman CCTV.

“Jadi singkatnya itu korban dikenalkan dengan oknum ini, dan juga dari awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu,” kata Reza.

Seiring waktu, kasus ini berkembang menjadi penganiayaan serius. Korban diduga dianiaya, disekap, dan diancam oleh pelaku. “Korban dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang,” tambah Reza. Tekanan psikologisnya memuncak pada September 2025, ketika korban diduga disiram air keras hingga mengalami luka bakar serius di bagian kiri tubuh. “Oh luka-lukanya jadi korban ini menderita luka bakar 47%, sangat mengenaskan,” ujar Reza.

“Jadi korban disekap memang tidak disekap ya, tapi memang banyak intimidasi, ancaman-ancaman bahwa akan disebarkan CCTV yang asusila sih seperti itu,” ucap Reza.

Korban juga diduga dipaksa meracik sabu sendiri. Reza menjelaskan bahwa pelaku memperkuat tekanan dengan memaksa korban membuat sabu dan menambah ketakutan melalui penggunaan air keras. “Pelaku memaksa korban membuat sabu dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras,” lanjutnya. Meski korban dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis, pelaku diduga meninggalkan korban begitu saja tanpa memberikan penjelasan yang jelas.

Untuk menutupi aksinya, pelaku memberikan keterangan palsu kepada pihak rumah sakit. “Pelaku berbohong, mengatakan korban kena tabung gas, bukan disiram air keras,” terang Reza. Saat ini, M berada di rumah aman dan menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati. Kasus ini telah diberi nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, dan menjadi bagian dari upaya solving problems dalam mengungkap korupsi dan kekerasan di lingkungan kepolisian.

Upaya Penyelesaian Masalah oleh Pihak Kepolisian

Kasus ini menjadi sorotan setelah oknum polisi yang diduga melakukan kekerasan ditangkap oleh Propam Polda Jateng. “Pelaku semalam sudah ditangkap Propam Polda Jateng,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto melalui pesan singkat kepada kumparan pada Jumat (3/7). Penangkapan ini menunjukkan komitmen institusi kepolisian dalam solving problems terkait pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan anggotanya.

Reza mengungkapkan bahwa pelaku juga melakukan penyelebaran informasi untuk meminimalkan dampak kasus. “Korban dibawa ke rumah sakit tapi terduga pelaku ini tidak bertanggung jawab, ditinggal begitu saja di situ,” katanya. Solving problems tidak hanya melibatkan proses hukum, tetapi juga keberanian korban untuk melaporkan kejadian tersebut dan memulai langkah-langkah pencegahan di masa depan.

Sebagai bagian dari solving problems, pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti dan memberikan pernyataan resmi. “Kami sedang melakukan investigasi terhadap kejadian tersebut,” ujar Artanto. Pelaku juga dikenai ancaman hukuman berat karena telah melakukan kekerasan terhadap seorang wanita yang menjadi korban. Solving problems dalam kasus ini menuntut koordinasi antara pihak berwajib dan masyarakat untuk memastikan keadilan tercapai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *