Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparanbisnis

New Policy: Kata Pedagang soal Pajak E-Commerce: Nggak Apa-apa, Asal Jangan Memberatkan

Emily Davis - kabarnusantaraku.com 3 mins read

jak E-Commerce: Pedagang Harus Tidak Memberatkan Memahami Kebijakan Pajak E-Commerce Baru New Policy - Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan new policy pajak

New Policy: Kata Pedagang soal Pajak E-Commerce: Nggak Apa-apa, Asal Jangan Memberatkan

New Policy Pajak E-Commerce: Pedagang Harus Tidak Memberatkan

Memahami Kebijakan Pajak E-Commerce Baru

New Policy – Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan new policy pajak e-commerce yang resmi berlaku sejak 1 Juli. Kebijakan ini menargetkan penguatan pengelolaan pajak dari transaksi daring yang semakin meroket. Namun, sejumlah pedagang di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, memberikan tanggapan yang menarik. Mereka mengungkapkan bahwa new policy ini seharusnya tidak memberatkan, selama tidak terlalu tinggi.

Regulasi ini berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang memaksa penyelenggara e-commerce untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang. Kebijakan ini mencakup pedagang dengan omzet lebih dari Rp 500 juta per tahun, membuat beberapa pelaku usaha merasa perlu lebih diperjelas.

Kata Pedagang: Nggak Apa-apa, Asal Jangan Memberatkan

Salah satu pedagang yang telah memanfaatkan e-commerce selama empat tahun, Aam, menyatakan bahwa new policy ini tidak terlalu berdampak besar. “Nggak apa-apa, kita belum terbebani karena jualannya ada online dan offline juga,” ujar Aam saat ditemui di lapak dagangannya di Pasar Jatinegara, Jumat (3/6). Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bisa diterima selama pemerintah tidak menambah beban pajak secara signifikan.

Dalam wawancara serupa, Yadi, pedagang kacamata di pasar yang sama, mengatakan bahwa pemerintah berhak memungut pajak dari transaksi digital. Namun, ia menekankan bahwa tarif pajak harus diperhitungkan secara adil, terutama bagi pedagang dengan omzet besar. “Kalau dipajakin sih nggak apa-apa, tapi jangan terlalu menekan,” tambah Yadi, menjelaskan bahwa sebagian besar pedagang masih terbiasa dengan sistem tradisional.

Pedagang yang Sudah Beradaptasi

Aam menegaskan bahwa kewajiban pajak ini tidak mengganggu aktivitas usahanya. “Kita sudah adaptasi, jualannya ada online dan offline, jadi bisa terima,” ujarnya. Dengan memiliki dua saluran penjualan, ia merasa omzetnya masih terjangkau untuk dipenuhi kewajiban pajak. Namun, ia juga menyebut bahwa pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang lebih baik kepada pedagang kecil.

Yadi mengungkapkan bahwa ia sudah menggunakan e-commerce selama empat tahun terakhir, setelah beralih dari penjualan tradisional. “Kalau tarif pajak terlalu tinggi, mungkin bisa memengaruhi omzet,” katanya. Ia berharap pemerintah mempertimbangkan pengalaman pedagang dalam menentukan besaran pajak, agar tidak terlalu berat.

Pedagang yang “Pensiun” dari E-Commerce

Sementara itu, Syafrianto, pedagang pakaian di Pasar Jatinegara, mengaku “pensiun” dari transaksi daring. “Pernah baca di berita, tapi belum jelas banget,” katanya, menggambarkan ketidakpastian tentang pelaksanaan new policy. Ia menekankan bahwa ketidaktahuan akan mekanisme pajak ini bisa membuat pedagang kehilangan semangat menjual online.

Syafrianto menyatakan bahwa kebijakan pajak ini lebih berdampak pada pedagang besar yang terbiasa dengan sistem digital. “Kalau pedagang kecil seperti kita, mungkin bisa terbebani,” katanya. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian pelaku usaha masih merasa perlu penjelasan lebih lanjut sebelum sepenuhnya menerima kebijakan tersebut.

Kebijakan ini juga memicu diskusi di kalangan pedagang. Beberapa menganggap new policy sebagai langkah tepat untuk menutup celah pajak, sementara yang lain khawatir akan kenaikan biaya operasional. Pemerintah perlu menyeimbangkan antara keadilan pajak dan dampak terhadap usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Menurut Yadi, kebijakan pajak harus memberi ruang bagi pedagang yang belum sepenuhnya siap. “Kalau tarifnya terlalu tinggi, mungkin pedagang akan berpindah ke platform lain atau menurunkan harga,” katanya. Dengan adanya new policy, ia berharap ada dukungan dari pemerintah dalam bentuk pelatihan atau insentif tambahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *