Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Meeting Results: ‘Back to Back’ Bupati Langkat Di-OTT KPK

Emily Davis - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Pelaku Korupsi 'Back-to-Back' Dijaring Meeting Results - Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, pola korupsi berulang dengan cara

Meeting Results: ‘Back to Back’ Bupati Langkat Di-OTT KPK

OTT KPK Terekam sebagai Pola Korupsi Berulang di Langkat

Pelaku Korupsi ‘Back-to-Back’ Dijaring

Meeting Results – Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, pola korupsi berulang dengan cara ‘back-to-back’ kembali terungkap di Kabupaten Langkat. Lembaga antirasuah ini mengungkap bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi pada masa jabatan Bupati terdahulu, Terbit Rencana Perangin-Angin, tetapi juga berlanjut ke era kepemimpinan Syah Afandin. “Laporan hasil penyelidikan menunjukkan adanya pengulangan tindakan korupsi, seolah-olah terjadi pergantian pelaku yang terkesan alami,” kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK, dalam jumpa pers, Jumat (3/7). Dengan dua kasus korupsi berturut-turut di KPK, meeting results ini menjadi sorotan sebagai indikasi kurangnya pengawasan internal dan keterlibatan pihak-pihak yang berbeda dalam proses penyaluran dana publik.

Kasus Sebelumnya Terbit Rencana Perangin-Angin

Sebelum terjadi OTT pada periode kepemimpinan Syah Afandin, Terbit Rencana Perangin-Angin yang sebelumnya menjabat bupati telah ditangkap KPK pada 2022 atas dugaan korupsi dalam pengaturan proyek pekerjaan. “Dalam laporan meeting results sebelumnya, Terbit dinyatakan bersalah karena menerima uang dari pihak-pihak tertentu untuk mempercepat proses pengadaan,” jelas Budi. Ironisnya, Syah Afandin, yang sempat menjabat wakil bupati, kemudian menjadi Plt dan akhirnya terpilih sebagai bupati periode 2025-2030. Ini menunjukkan bahwa meeting results tidak hanya mencerminkan perilaku korupsi individu, tetapi juga kurangnya transparansi dalam proses perekrutan pejabat.

Ironi dalam Forum APKASI

Kasus OTT ini semakin menarik perhatian karena terjadi di tengah forum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Sumatera Utara. “Pada meeting results yang dibahas dalam forum APKASI, kita melihat pengulangan praktik korupsi yang seharusnya dihindari oleh pemerintahan inovatif,” papar Budi. Forum tersebut dihadiri oleh kepala daerah di seluruh Indonesia, dengan fokus pada peningkatan kapasitas pemerintahan. Namun, di Langkat, meeting results justru mengungkap kelemahan sistem pemerintahan yang terkesan tak terawasi. “Kebocoran dana dalam meeting results ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh kepemimpinan daerah,” tambahnya.

Penurunan Skor Pemantauan Korupsi di Langkat

KPK juga mengungkap bahwa kinerja pencegahan korupsi di Langkat menurun drastis. “Berdasarkan data dari Monitoring Center for Prevention (MCP), skor Kabupaten Langkat melonjak dari 84 pada 2024 menjadi 61 di tahun 2025, menandai kemunduran signifikan dalam upaya anti-korupsi,” ujar Budi. Sementara itu, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) hanya naik 3,65 poin, dari 66,3 menjadi 69,95. “Kabupaten Langkat tetap berada dalam kategori rentan, bahkan meningkat dari kategori ‘sedang’ menjadi ‘tinggi’ dalam meeting results terkini,” tambahnya. Penurunan ini menunjukkan bahwa meskipun ada langkah-langkah pencegahan, sistem masih rentan terhadap pola korupsi yang berulang.

KPK Ingatkan Calon Pemimpin Masa Depan

Dalam meeting results terbaru, KPK memperingatkan kepala daerah calon dan pihak-pihak terkait untuk menjaga integritas. “Peristiwa OTT ini menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan dana publik harus ditingkatkan, terutama dalam meeting results kebijakan pemerintahan,” lanjut Budi.

“Enggak ada,” kata Syah Afandin saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (4/7).

Pernyataan ini menjadi bukti bahwa meeting results ini bukan hanya tentang penindasan korupsi, tetapi juga tentang kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Kasus Korupsi Berpola Fee dan Gratifikasi

Dalam OTT yang mengungkapkan meeting results ini, Syah Afandin diduga menerima fee sebesar 10% dari proyek Dinas Pendidikan dan 17% dari Dinas Permukiman Langkat, total hampir Rp1,2 miliar. Namun, hanya Rp800 juta yang berhasil terkumpul sebelum mereka ditangkap. Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang menjadi tersangka bersama Syah, juga dituduh menerima gratifikasi terkait pengadaan seragam SD dan jabatan camat. “Meeting results ini menunjukkan bahwa gratifikasi dan fee menjadi pola dominan dalam korupsi di Langkat,” kata Budi. Selain itu, Syah juga diduga memperoleh uang dari pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, yang menempatkan dirinya dalam Pasal 12 huruf a/b dan Pasal 12B UU Tipikor.

Impak Meeting Results pada Pemilu dan Pemerintahan

Meeting results OTT KPK ini memiliki dampak luas, terutama dalam konteks Pilkada 2024. KPK menyoroti bahwa tim sukses Syah Afandin yang terlibat dalam kasus ini memiliki peran penting dalam menggerakkan proyek-proyek yang bermasalah. “Karena meeting results ini, masyarakat mulai mempertanyakan kredibilitas proses pemilihan yang dilakukan,” jelas Budi. Selain itu, meeting results juga menjadi bukti bahwa korupsi bisa berpola kecil hingga besar, tergantung pada tingkat kebijakan yang dijalankan. “KPK menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada penindasan, tetapi juga pada reformasi sistem yang lebih kuat,” tutupnya. Dengan meeting results ini, KPK berharap menjadi peringatan bagi pemerintahan masa depan untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *