Aturan Baru OJK: BPR dengan Modal di Bawah Rp 6 Miliar Harus Terima Sanksi
Aturan Baru OJK – OJK baru saja merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 7/2026, yang mengatur persyaratan modal minimum dan standar modal inti untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Regulasi ini mulai berlaku pada 30 Juni 2026, menggantikan POJK 5/2015 yang sebelumnya menjadi pedoman. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa peningkatan modal menjadi penting untuk memperkuat daya tahan BPR di tengah persaingan industri keuangan yang semakin ketat.
“Penguatan permodalan diharapkan membantu BPR mengembangkan skala usaha, memenuhi fungsi intermediar yang optimal, serta mampu mengelola risiko operasional secara efektif,” kata Dian dalam pernyataan resmi, yang dikutip pada hari Sabtu (4/7).
Dalam regulasi terbaru, OJK menetapkan modal inti minimal sebesar Rp6 miliar bagi setiap BPR. Jika modal inti melebihi ambang batas ini, institusi wajib menambahkan modal dalam waktu maksimal enam bulan setelah terdeteksi dari laporan berkala atau pemeriksaan OJK. Selain itu, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) diperketat menjadi minimal 12% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), sementara modal inti minimal ditetapkan pada 8% dari ATMR.
Fleksibilitas dalam Penambahan Modal
POJK 7/2026 memberikan ruang bagi BPR untuk memenuhi persyaratan modal inti melalui beberapa cara, seperti peningkatan modal disetor atau penggunaan aset tetap berupa tanah dan bangunan dengan ketentuan tertentu. Regulasi ini dianggap lebih ketat dibandingkan POJK 5/2015, di mana BPR dengan modal inti di bawah Rp3 miliar memiliki waktu hingga 31 Desember 2019 untuk mencapai target tersebut. Untuk BPR yang modal intinya Rp3–6 miliar, target peningkatan diatur hingga 31 Desember 2024.
Sanksi yang Lebih Berat
POJK 7/2026 juga memperluas jenis sanksi bagi BPR yang gagal memenuhi kewajiban modal inti. Penalti mencakup penghentian sementara aktivitas operasional, larangan ekspansi usaha, pembatasan penghimpunan dana baru, penyaluran dana, distribusi laba, serta batasan pada tunjangan karyawan. Hal ini berbeda dengan POJK 5/2015, yang hanya memberikan sanksi seperti penurunan tingkat kesehatan, pembatasan wilayah penyaluran dana, dan larangan operasional valas serta layanan elektronik.
