Apindo Berharap Implementasi Pajak E-commerce Transparan
New Policy – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan tanggapan terhadap New Policy yang diterapkan pemerintah terkait pajak penghasilan (PPh) di platform perdagangan elektronik, atau disebut pajak e-commerce. Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu (1/7), melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam New Policy ini, pemerintah menetapkan kebijakan yang mengharuskan pedagang e-commerce wajib memperoleh izin sebagai pemungut pajak, dengan batas omzet bebas pajak hingga Rp500 juta per tahun. Langkah ini diharapkan bisa memberikan keadilan dalam sistem perpajakan bagi sektor usaha digital dan tradisional.
Langkah Strategis untuk Keadilan Pajak
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengapresiasi penerapan New Policy ini sebagai upaya memperkuat sistem perpajakan di ekosistem ekonomi digital Indonesia. Ia menilai langkah tersebut berpotensi menciptakan persaingan yang lebih adil antara pedagang daring dan toko fisik, karena kini keduanya menjalankan kewajiban pajak dengan aturan yang sama. Dalam sebuah wawancara dengan kumparan, Minggu (5/7), Shinta menyatakan bahwa kebijakan ini memiliki dampak positif bagi pertumbuhan usaha digital, asalkan diterapkan secara transparan dan tidak menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha kecil.
“Kami berharap kebijakan ini dapat mendukung terciptanya ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, tertib, dan efisien, sepanjang implementasinya dilakukan secara sederhana, transparan, serta tidak menambah beban administratif berlebihan bagi pelaku usaha, terutama UMKM,” ujar Shinta saat dihubungi kumparan, Minggu (5/7).
Detail Kebijakan dan Pemungutan Pajak
Shinta juga menegaskan bahwa New Policy PMK 37/2025 tidak mengenalkan pajak baru atau meningkatkan tarif pajak, tetapi fokus pada optimisasi penerimaan negara melalui penyempurnaan administrasi perpajakan berbasis digital. Menurutnya, batas omzet bebas pajak hingga Rp500 juta per tahun sangat tepat, karena membantu mengurangi beban bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) sekaligus memastikan mereka tetap bisa beroperasi tanpa terganggu.
“Batas bebas pajak untuk omzet di bawah Rp500 juta per tahun sangat tepat. Kebijakan ini memastikan modal kerja pedagang kecil tidak terganggu agar mereka bisa terus berkembang,” ungkap Shinta.
Di sisi lain, New Policy ini mencakup keharusan pemungutan pajak oleh empat platform utama, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Dengan menetapkan mereka sebagai pemungut PPh Pasal 22, pemerintah berupaya memastikan transaksi dalam e-commerce diawasi secara lebih ketat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan keempat platform tersebut sebagai pemungut pajak efektif sejak 1 Agustus 2026, setelah mengevaluasi kesiapan sistem, volume transaksi, kapasitas administrasi, serta mekanisme pengelolaan dana escrow di masing-masing platform.
New Policy PMK 37/2025 memperjelas aturan bahwa setiap pedagang yang menerima transaksi di atas Rp500 juta per tahun harus memenuhi kewajiban pajak. Hal ini menghindari keadaan di mana pedagang besar mengalami kesenjangan pajak dibandingkan mitra dagang tradisional. Selain itu, kebijakan ini juga memastikan kejelasan dalam prosedur pemungutan pajak, sehingga para pelaku usaha tidak terkejut dengan tiba-tiba kena pajak tanpa pemberitahuan.
Apindo mengharapkan New Policy ini tidak hanya memberikan manfaat bagi negara, tetapi juga memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan kewajibannya. Shinta menekankan bahwa kebijakan ini perlu disertai dengan sosialisasi yang masif, jelas, dan mudah dipahami oleh masyarakat. “Sosialisasi yang baik akan mempercepat adopsi New Policy ini dan mengurangi kesalahpahaman tentang tata cara pengelolaannya,” katanya.
Sebagai langkah pendukung, pemerintah juga memperkenalkan mekanisme otomatis pemotongan pajak oleh marketplace. Hal ini diharapkan bisa menjadi solusi praktis bagi pelaku usaha e-commerce yang ingin menghindari kesulitan administratif. Dengan sistem ini, pelaku usaha bisa fokus pada pengembangan bisnis dan peningkatan penjualan, sekaligus memastikan kewajiban pajaknya terpenuhi secara tepat waktu. Apindo menilai New Policy ini adalah langkah penting dalam menata ulang ekosistem perdagangan digital Indonesia.
Implementasi New Policy ini bukan hanya tentang peraturan, tetapi juga tentang kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dalam sistem perpajakan. Dengan adanya kebijakan yang transparan, diharapkan para pelaku usaha digital dapat terus berkembang sejalan dengan kebijakan pemerintah. Selain itu, New Policy ini juga bisa menjadi contoh bagus bagi negara-negara lain dalam mengatur pajak di sektor ekonomi digital yang berkembang pesat.
