Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Akhir Perjalanan ‘Bang Jago’ di Jaksel: Pukul Pemotor – Kini di Bui

Joseph Garcia - kabarnusantaraku.com 2 mins read

Akhir Perjalanan 'Bang Jago' di Jaksel: Pukul Pemotor, Kini di Bui Akhir Perjalanan Bang Jago di Jaksel - Foto Fredik Rysa Samuel (37) beberapa hari terakhir

Akhir Perjalanan ‘Bang Jago’ di Jaksel: Pukul Pemotor – Kini di Bui

Akhir Perjalanan ‘Bang Jago’ di Jaksel: Pukul Pemotor, Kini di Bui

Akhir Perjalanan Bang Jago di Jaksel – Foto Fredik Rysa Samuel (37) beberapa hari terakhir ramai dibagikan di platform media sosial. Ia menjadi korban kemarahan publik setelah melakukan pukulan terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Aksi tersebut terekam kamera oleh korban dan segera menyebar di berbagai media daring.

Pada Minggu (5/7) malam, Fredik ditangkap oleh polisi di rumahnya yang terletak di kawasan Cipedak, Jakarta Selatan. Saat itu juga, dia dibawa ke polsek dan menjalani pemeriksaan. Terlihat ia duduk dengan tangan terikat menggunakan kabel ties.

Korban Merasa Spakbor Belakang Motornya Ditabrak

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menjelaskan bahwa insiden terjadi saat korban dengan inisial AA merasa spakbor belakang motornya beberapa kali ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai pelaku. “Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena awalnya sepeda motor yang dikendarai oleh korban spakbor belakangnya terasa ditabrak beberapa kali dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku, sehingga korban menegur pelaku,”

katanya.

Teguran korban justru memicu emosi pelaku. Nurma menuturkan, Fredik langsung memukul korban beberapa kali menggunakan tangan kosong. “Pelaku bukannya meminta maaf malah melakukan pemukulan terhadap korban,”

ujarnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di bagian rahang kiri. “Mengakibatkan korban mengalami memar (bengkak) dan terasa sakit pada bagian rahang sebelah kiri,”

jelas dia.

Status Tersangka dan Ancaman Pasal Penganiayaan

Menurut Nurma, Fredik sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dihukum berdasarkan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. “Pasal yang sekarang kita terapkan adalah 466 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan,”

kata Nurma.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Fredik juga dikenai tilang karena melanggar aturan berkendara tanpa helm. Motif aksinya diungkapkan melalui pengakuan kepada penyidik. Ia mengatakan ingin memukul orang secara acak karena mendapat “bisikan” yang mendorongnya.

Nurma menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, pelaku tidak mengenal korban yang dipukulnya di tengah jalan. “Motifnya kita tanya ya sesuai dengan kita lihat bersama, dia mulai memukul atau menganiaya yang dia juga tidak kenal ya. Dan motifnya adalah dia cuma pengin memukul seseorang aja di jalan itu,”

kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/7).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *