Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Pengasuh Ponpes dan Senior Jadi Tersangka Pembakaran 3 Santri di Lombok

Daniel Lopez - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Pengasuh Ponpes dan Senior Jadi Tersangka dalam Pembakaran Santri di Lombok Pengasuh Ponpes dan Senior Jadi Tersangka - Kasus pembakaran yang menewaskan tiga

Pengasuh Ponpes dan Senior Jadi Tersangka Pembakaran 3 Santri di Lombok

Pengasuh Ponpes dan Senior Jadi Tersangka dalam Pembakaran Santri di Lombok

Pengasuh Ponpes dan Senior Jadi Tersangka – Kasus pembakaran yang menewaskan tiga santri di Kabupaten Lombok Tengah telah mengarah pada penetapan dua tersangka, yaitu pengasuh Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW berinisial AM dan seorang senior berinisial MR. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, dalam konferensi pers pada hari Kamis (9/7). Dalam peristiwa tersebut, para tersangka diduga terlibat langsung dalam penyebab kejadian, dengan AM sebagai pengasuh dan MR sebagai senior yang berperan sebagai penyebar api. Fokus utama dari kasus ini adalah bagaimana pengasuh ponpes dan senior jadi tersangka, serta bagaimana mereka terlibat dalam insiden yang menghebohkan masyarakat setempat.

Detil Kasus Pembakaran Santri di Lombok

Korban yang meninggal dunia adalah tiga santri yang berusia antara 13 hingga 15 tahun, sementara dua orang lainnya mengalami luka bakar parah. Berdasarkan penyelidikan awal, MR diketahui meminta korban membeli bahan bakar minyak (BBM) dan kemudian menyulut api di dalam ruangan pesantren. Aksi ini diduga terjadi setelah terjadi konflik internal di dalam lingkungan pesantren, meski penyebab pasti masih dalam penyelidikan. Dalam pernyataannya, AKP Punguan Hutahaean menjelaskan bahwa AM dan MR dinyatakan sebagai tersangka karena ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan dan pengelolaan tempat. “Kedua individu ini memiliki tanggung jawab dalam insiden pembakaran, baik secara langsung maupun melalui peran mereka sebagai pengasuh dan senior jadi tersangka,” tambahnya.

Korban yang Tewas dan Terluka

Insiden pembakaran tersebut terjadi di sebuah ruangan yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar atau kegiatan tambahan di pesantren. Korban pertama, SS (13 tahun), meninggal akibat luka bakar hebat di bagian wajah dan tubuh. Dua santri lainnya, ADR (14 tahun) dan SAH (15 tahun), mengalami luka bakar serius yang membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit. Keluarga korban menyatakan kekecewaan mereka terhadap tindakan pengasuh dan senior jadi tersangka, yang mereka anggap kurang memperhatikan keselamatan santri. “Kami merasa kecewa karena mereka tidak melakukan pemeriksaan yang memadai sebelum kejadian terjadi,” ungkap salah satu orang tua korban dalam wawancara.

Pembuktian dan Pasal Hukum

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Lombok Tengah, polisi berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan AM dan MR. Pasal yang diancamkan kepada kedua tersangka meliputi Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat 1 KUHP, yang berbunyi tentang pembunuhan dan kematian akibat kelalaian, serta Pasal 474 ayat 2 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman terhadap pengasuh ponpes dan senior jadi tersangka mencapai hingga 5 tahun penjara, tergantung pada tingkat kelalaian yang terbukti. Polisi juga mengejar saksi-saksi dan bukti tambahan untuk memperjelas peran masing-masing individu dalam kejadian tersebut.

Penyelidikan terus berjalan, dengan pihak kepolisian melakukan rekonstruksi dan pemeriksaan terhadap saksi serta alat bukti. Selain itu, tim investigasi juga menggali lebih dalam mengenai latar belakang AM dan MR, serta hubungan mereka dengan korban. Insiden ini menimbulkan kekhawatiran terhadap sistem pengawasan di lingkungan pesantren, terutama dalam hal keselamatan dan kesehatan santri. Punguan Hutahaean menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak hanya berdasarkan aksi langsung, tetapi juga kelalaian dalam menjaga keamanan di pesantren. “Pengasuh ponpes dan senior jadi tersangka karena mereka memiliki kewajiban untuk menghindari bahaya yang mungkin terjadi,” katanya.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik, dengan masyarakat setempat menuntut transparansi dan keadilan dalam proses penyelidikan. Selain itu, para aktivis pendidikan dan kemanusiaan mengkritik kebijakan pengasuh ponpes dan senior jadi tersangka, mengingat pesantren sering dianggap sebagai tempat pendidikan yang aman dan terpercaya. Polisi berharap dengan menetapkan dua tersangka, kasus ini dapat memberikan kejelasan tentang siapa yang bertanggung jawab, serta mengungkap akar masalah yang mungkin menyebabkan insiden ini. Pihak kepolisian juga berencana menggelar sidang untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya terhadap AM dan MR.

Pengasuh Ponpes dan Senior Jadi Tersangka: Evaluasi Keselamatan di Pesantren

Pembakaran yang menewaskan tiga santri di Lombok menjadi bahan evaluasi bagi berbagai pihak terkait. Dalam wawancara eksklusif dengan Kumparan, salah satu pengasuh ponpes yang tidak terlibat menyatakan bahwa kejadian ini memicu perubahan pola pengawasan di lingkungan pesantren. “Kami sudah memperketat prosedur penggunaan bahan bakar, tetapi ada celah yang belum terpenuhi,” ujarnya. Dalam konteks ini, penetapan pengasuh ponpes dan senior jadi tersangka menggarisbawahi pentingnya kesadaran akan potensi bahaya di dalam kegiatan sehari-hari. Polisi menekankan bahwa pembuktian akan berjalan secara transparan, dengan melibatkan para ahli dan saksi yang relevan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *