Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Announced: KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Gratifikasi Rp 30 M

Christopher Wilson - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Announced: KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi Rp 30 Miliar Announced – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ma'ruf

Announced: KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Gratifikasi Rp 30 M

Announced: KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi Rp 30 Miliar

Announced – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 30 miliar. Penahanan terhadap eks pejabat tersebut dilakukan setelah proses pemeriksaan oleh penyidik KPK berakhir pada Kamis (9/7). Ini menjadi langkah penting dalam upaya KPK memperkuat penyelidikan terhadap praktik korupsi di lingkungan lembaga tinggi negara.

Konstruksi Perkara dan Proses Penahanan

Penahanan Ma’ruf Cahyono terjadi setelah penyidik KPK memastikan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum. Ia ditahan selama 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Juli 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada pukul 16.07 WIB, mantan Sekjen MPR tersebut dikeluarkan dari gedung setelah diperiksa selama sekitar enam jam. Dalam kondisi terborgol dan berpakaian rompi oranye, dia langsung dibawa ke mobil tahanan. Ini menandai penyataan resmi KPK terkait penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan.

“KPK telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Sdr. MC selaku Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016 sampai 2023,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7).

Kelengkapan Bukti dan Sanksi Hukum

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah mengumpulkan berbagai barang bukti yang mendukung dugaan gratifikasi Ma’ruf Cahyono. Kelengkapan bukti ini mencakup uang tunai, barang berharga, dan dokumen terkait kontrak. Dalam penjelasannya, Taufik menyebutkan bahwa Ma’ruf disangka melanggar Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah memastikan adanya alat bukti yang cukup untuk memproses kasus ini.

KPK juga menyebutkan bahwa selain menerima gratifikasi, Ma’ruf Cahyono diduga memonopoli kewenangan dalam penggunaan anggaran. Ia ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setjen MPR RI, sehingga memiliki kekuasaan penuh dalam menentukan pemenang kontrak. Dalam proses tersebut, Ma’ruf dianggap meminta rekanan untuk memberikan uang sebesar 10% dari nilai kontrak sebagai ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’.

Pelaksanaan Gratifikasi dan Dana Terkait

Menurut penyidik, Ma’ruf Cahyono diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan berbagai barang. Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa ia menerima dana sebesar Rp 7 miliar secara langsung, sementara sebagian besar dana lainnya diterima melalui perantara Zakaria. Selain itu, terduga ada dana dari rekanan berupa akun trading pialang senilai Rp 14,4 miliar dan rekening nominee atas nama swasta penyedia ATK sebesar Rp 16,4 miliar. Total dugaan penerimaan gratifikasi mencapai Rp 30 miliar.

Announced – KPK menegaskan bahwa penahanan terhadap Ma’ruf Cahyono berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh. Selama pemeriksaan, penyidik memastikan bahwa alat bukti tersebut mencakup dokumen, transaksi keuangan, serta pernyataan dari saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini. Dengan demikian, KPK berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan cepat.

Penjelasan dari KPK dan Upaya Pemulihan Dana

KPK menegaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh Ma’ruf Cahyono dilakukan dalam rangka mempercepat proses pengadaan barang dan jasa di MPR. Announced – Lembaga antikorupsi ini juga menyoroti peran Zakaria sebagai perantara dalam proses tersebut. Zakaria diduga memungut dana dari calon rekanan dan menyerahkan sebagian kepad Ma’ruf Cahyono sebagai kompensasi atas kekuasaan yang dimilikinya.

Dalam rangka pemulihan dana, KPK menyatakan bahwa sejumlah uang yang diterima Ma’ruf Cahyono telah disita sebagai bagian dari penyelidikan. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk renovasi rumah di Gandul, Depok, dan biaya resepsi pernikahan anaknya pada November 2020. Selain itu, KPK juga menyebutkan bahwa uang tunai dan barang bukti lainnya akan digunakan sebagai dasar dalam proses persidangan.

Respons dari Pihak Terlibat dan Dampak Kasus

Announced – Ma’ruf Cahyono dan timnya memberikan pernyataan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus gratifikasi. Mereka mengakui bahwa terdapat transaksi keuangan yang dilakukan selama masa jabatannya, namun menegaskan bahwa semua aktivitas tersebut dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan proyek yang dikelola. KPK berharap dengan penahanan ini, masyarakat dapat lebih yakin bahwa lembaga antikorupsi memiliki kemampuan untuk menegakkan hukum secara tegas.

Dampak dari kasus ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat publik. Announced – KPK menegaskan bahwa penahanan ini bukan hanya untuk menyelesaikan kasus tertentu, tetapi juga sebagai bentuk pencegahan korupsi di tingkat institusi. Seluruh proses penyidikan dan penahanan diatur sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga memastikan adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *