Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Topics Covered: RI Dorong Kompensasi Adil Karya Jurnalistik pada Konsultasi UNESCO

Sandra Davis - kabarnusantaraku.com 3 mins read

RI Dorong Kompensasi Adil Karya Jurnalistik dalam Konsultasi UNESCO Topics Covered menjadi tema utama dalam sesi konsultasi UNESCO yang dihadiri oleh delegasi

Topics Covered: RI Dorong Kompensasi Adil Karya Jurnalistik pada Konsultasi UNESCO

RI Dorong Kompensasi Adil Karya Jurnalistik dalam Konsultasi UNESCO

Topics Covered menjadi tema utama dalam sesi konsultasi UNESCO yang dihadiri oleh delegasi Indonesia. Dalam diskusi ini, Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya mengakui nilai ekonomi karya jurnalistik secara adil, terutama dalam konteks platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (AI). Hal ini dipaparkan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, yang mewakili delegasi RI dalam konsultasi tersebut. Rancangan panduan kompensasi berita yang sedang dikaji global hingga 30 Juli 2026 berupaya menciptakan sistem yang seimbang antara kepentingan produsen konten dan pengguna berita di berbagai media online.

Keprihatinan Global atas Kondisi Jurnalisme

Topics Covered juga mencakup kekhawatiran internasional terhadap krisis ekonomi jurnalisme yang semakin mendalam. Fenomena dimana pendapatan iklan berpindah ke platform digital, serta penggunaan konten berita oleh AI generatif tanpa kompensasi yang memadai, menjadi isu yang serius. UNESCO, dalam panduannya, menegaskan bahwa jurnalisme adalah bentuk karya intelektual yang penting untuk menjaga kebebasan berekspresi dan akses informasi publik. Dalam konteks ini, Topics Covered menyoroti kebutuhan adopsi kebijakan yang melindungi hak jurnalis dan penerbit sebagai pelaku industri media.

Kontribusi Indonesia dalam konsultasi UNESCO ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi negara-negara lain yang menghadapi tantangan serupa. Pemerintah RI berargumen bahwa tanpa mekanisme kompensasi yang adil, karya jurnalistik akan terus terabaikan oleh sektor digital dan teknologi. Dalam penyusunan rancangan panduan, Topics Covered menjadi poin kunci untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang memanfaatkan berita di berbagai platform media online memberikan penghargaan yang proporsional kepada pemilik karya.

Empat Poin Kebijakan RI dalam Kompensasi Berita

Dalam sesi konsultasi, Andry Indrady menyampaikan empat posisi kebijakan RI yang merujuk pada Topics Covered dalam upaya menciptakan ekosistem jurnalisme yang berkelanjutan. Pertama, RUU Hak Cipta yang sedang disiapkan mengakui karya jurnalistik sebagai bagian dari perlindungan hukum, memberikan dasar hukum yang jelas untuk memperoleh kompensasi. Kedua, diperlukan sistem verifikasi yang ketat agar karya jurnalistik yang diadaptasi benar-benar memenuhi standar kualitas. Ini memastikan bahwa produsen konten mendapatkan nilai ekonomi yang layak.

Ketiga, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dianggap sebagai solusi efektif untuk mengelola royalti karya jurnalistik. Mekanisme ini diharapkan bisa mengumpulkan dana secara transparan dan akuntabel, serta memudahkan distribusi ke berbagai pihak yang menggunakan berita. Keempat, metadata yang kuat dan terstruktur menjadi syarat utama dalam pelacakan penggunaan karya jurnalistik. Tanpa metadata yang jelas, Topics Covered akan sulit dilaksanakan secara efisien, karena platform digital dan AI bisa menyembunyikan asal-usul konten yang diadaptasi.

“Kompensasi adil bagi karya jurnalistik adalah tanggung jawab bersama, baik oleh platform digital maupun pengembang teknologi. Topics Covered mencakup perluasan penegakan hak cipta, verifikasi kualitas, pengelolaan royalti, dan kejelasan metadata sebagai fondasi keadilan ekonomi berita,” jelas Andry dalam keterangan pers.

Kemitraan dengan WIPO dan Prinsip Global

Partisipasi Indonesia dalam Topics Covered konsultasi UNESCO menunjukkan komitmen untuk menjembatani antara kebijakan nasional dan standar global. Posisi RI sejalan dengan proposal yang diajukan di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), yang juga menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas. Konsultasi ini menjadi platform bagi negara-negara untuk membangun kesepahaman tentang tata kelola royalti digital yang adil dan berkelanjutan.

Dalam Topics Covered ini, Pemerintah Indonesia memaparkan bahwa pembuatan panduan kompensasi jurnalistik tidak hanya menjadi tanggung jawab UNESCO, tetapi juga perlu didukung oleh lembaga internasional lain seperti WIPO. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, yang menetapkan kewajiban platform digital mendukung jurnalisme berkualitas, menjadi referensi utama dalam rancangan panduan tersebut. Dengan Topics Covered yang terpadu, diharapkan bisa muncul kerangka kerja internasional yang komprehensif dan mudah diadopsi oleh berbagai negara.

Konsultasi UNESCO ini menjadi langkah penting dalam menghadapi perubahan digital yang semakin cepat. Topics Covered mencakup berbagai aspek, seperti perlindungan hukum, pengelolaan royalti, dan verifikasi kualitas karya jurnalistik. Penyusunan panduan ini dirancang untuk menciptakan kesetaraan antara produsen konten dan pengguna berita, terlepas dari batas-batas wilayah hukum. Indonesia, sebagai salah satu negara yang aktif dalam diskusi ini, menunjukkan inisiatif kuat untuk memastikan Topics Covered diimplementasikan secara maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *