Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Penyidik Polri Butuh Penguatan Soal Kepemilikan Rumah di Sentul

Susan Davis - kabarnusantaraku.com 2 mins read

kuat Bukti Soal Kepemilikan Rumah di Sentul Penyidik Polri Butuh Penguatan Soal Kepemilikan - Polda Metro Jaya sedang berupaya memperkuat data terkait hak

Penyidik Polri Butuh Penguatan Soal Kepemilikan Rumah di Sentul

Penyidik Polri Terus Memperkuat Bukti Soal Kepemilikan Rumah di Sentul

Penyidik Polri Butuh Penguatan Soal Kepemilikan – Polda Metro Jaya sedang berupaya memperkuat data terkait hak milik atas rumah yang disita di Sentul, Bogor. Properti tersebut menjadi fokus penyelidikan pada Rabu, 8 Juli, dalam kasus tiga dugaan korupsi: pembelian batu bara untuk beberapa pembangunan PLTU 2018–2026, pengelolaan PT Asabri, dan penyelesaian utang PT CBS terhadap PT KNI. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, tim penyidik masih memerlukan informasi tambahan untuk memastikan asal-usul kepemilikan rumah tersebut.

Bersama para pejabat lain seperti Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon, dan Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Budi Hermanto mengatakan bahwa penyidik akan melibatkan PT Sentul City dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekitar. Proses verifikasi juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan akta kepemilikan dan SHM atas nama pihak yang berkepentingan.

Konferensi Pers Jaksa Agung Muda Pidana Khusus

Pada Jumat, 10 Juli, sekitar pukul 10.00 WIB, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengadakan konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ia menyebutkan bahwa rumah di Sentul yang disita Polri merupakan properti pribadi yang sudah dimiliki Jampidsus sejak lama.

“Rumah Sentul itu memang milik Jampidsus, yang telah dikuasai sejak jangka waktu tertentu. Proses kepemilikan bisa dilihat dari dokumen awalnya,” ujar Febrie.

Dalam konferensi pers tersebut, Febrie juga menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan oleh polisi mencakup uang tunai berjumlah SGD 3.13 juta, USD 889.965, serta Rp 259.159 juta. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai hampir Rp 60 miliar. Ia menegaskan bahwa semua aktivitas terkait dana tersebut dapat dijelaskan secara lengkap, meski tidak melalui forum serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *