Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Latest Update: Bantah Pasal Perusakan Data, Kubu Roy Suryo: Klien Kami Tak Retas Server UGM

Sandra Davis - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Update Terbaru: Roy Suryo Tim Bantah Pasal Perusakan Data, Tidak Meretas Server UGM Latest Update - Sidang praperadilan terhadap Roy Suryo berlangsung hari

Latest Update: Bantah Pasal Perusakan Data, Kubu Roy Suryo: Klien Kami Tak Retas Server UGM

Update Terbaru: Roy Suryo Tim Bantah Pasal Perusakan Data, Tidak Meretas Server UGM

Latest Update – Sidang praperadilan terhadap Roy Suryo berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses hukum ini, tim kuasa hukum membantah tuntutan dari Polda Metro Jaya yang menuduh kliennya melakukan perusakan data elektronik melalui Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sesi replik diungkapkan sebagai upaya untuk memperkuat argumen bahwa Roy Suryo tidak terlibat dalam peretasan server Universitas Gadjah Mada (UGM) yang disebutkan dalam surat tuntutan.

Pembelaan Berdasarkan Kualitas Bukti

Kuasa hukum Roy Suryo menekankan bahwa penyidik tidak cukup hanya mengandalkan jumlah saksi dan ahli, tetapi harus menunjukkan bukti yang relevan dan memadai untuk mendukung tuntutan Pasal 32 ITE. Mereka menyoroti bahwa dalam proses ini, bukti-bukti yang disajikan oleh pihak Termohon masih kurang memadai dan tidak menjelaskan secara jelas adanya perubahan atau pengeditan terhadap dokumen elektronik milik pelapor.

“Untuk menyimpulkan bahwa klien kami melanggar Pasal 32 UU ITE, Termohon harus menyajikan kualitas saksi dan ahli, bukan hanya kuantitas. Bukti harus memperjelas hubungan antara tindakan yang dituduhkan dengan unsur delik dalam pasal tersebut,” jelas kuasa hukum dalam sesi pembelaan.

Tim pengacara juga mencontohkan bahwa peretasan server UGM memerlukan adanya bukti teknis, seperti bukti perubahan data atau file yang disimpan di dalamnya. Mereka menambahkan bahwa jika ada peristiwa peretasan, maka harus terdokumentasi dengan gambar, video, atau data lain yang jelas menunjukkan adanya gangguan pada sistem elektronik. “Klien kami tidak merusak atau mengedit dokumen asli korban, sehingga tidak memenuhi syarat hukum untuk diadukan Pasal 32 ITE,” lanjut kuasa hukum.

Perkembangan Sidang dan Langkah Selanjutnya

Update terbaru menyebutkan bahwa dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum Roy Suryo berharap hakim menilai kembali alat bukti yang diajukan oleh Polda Metro Jaya. Mereka menyoroti bahwa surat penyidikan dan perintah penyidikan yang disajikan Termohon tidak cukup jelas dalam menunjukkan keberhasilan dalam menetapkan tersangka atas pelaku perusakan data. “Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/94/I/2026, dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014,” tambah kuasa hukum.

“Kami meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan agar proses hukum bisa berjalan lebih adil dan transparan. Jika tidak, kami khawatir tuntutan akan mengabaikan prinsip hukum yang seharusnya,” sambung kuasa hukum.

Permohonan praperadilan juga menyoroti keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa perusakan data harus ditunjukkan dengan bukti langsung, bukan hanya spekulasi. “Klien kami tidak melibatkan diri dalam kegiatan teknis yang memengaruhi data UGM. Klien kami hanya berperan sebagai pihak yang dituduh, tetapi bukti-bukti yang disajikan belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran Pasal 32 ITE,” jelasnya.

Latest Update menunjukkan bahwa penyidikan terhadap Roy Suryo saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kuasa hukum menyarankan agar pihak Termohon menyiapkan bukti tambahan seperti dokumen yang dibuktikan telah diubah atau berita dari media sosial yang menunjukkan tindakan retas server. Dengan demikian, sidang praperadilan diharapkan bisa menjadi titik balik dalam menentukan kebenaran tuntutan tersebut.

Penyidik diharapkan mampu menjelaskan bagaimana proses peretasan dan perubahan data dilakukan. Kuasa hukum Roy Suryo menyatakan bahwa dalam proses hukum, bukti harus dapat membuktikan adanya gangguan pada sistem elektronik, serta hubungan langsung antara pelaku dengan data yang rusak. “Kami juga menyoroti bahwa tuntutan ini bisa menimbulkan kesan terburu-buru karena peristiwa perusakan data belum terbukti secara pasti,” tambah mereka.

Latest Update ini menegaskan bahwa Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya terus berupaya memperkuat pembelaan melalui pemeriksaan bukti-bukti yang relevan. Dengan menekankan kualitas bukti dan kejelasan tindakan, mereka berharap bisa membuka ruang untuk rekonstruksi fakta dan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil. Hasil sidang praperadilan akan menjadi penentu dalam langkah selanjutnya, baik untuk menetapkan tersangka atau mengabulkan permohonan praperadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *