Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Main Agenda: RUU Satu Data Indonesia Resmi Disepakati Baleg Jadi Usul DPR

Susan Davis - kabarnusantaraku.com 3 mins read

RUU Satu Data Indonesia Resmi Disepakati Baleg Jadi Usul DPR Main Agenda - Salah satu Main Agenda utama dalam proses legislatif tahun ini adalah Rancangan

Main Agenda: RUU Satu Data Indonesia Resmi Disepakati Baleg Jadi Usul DPR

RUU Satu Data Indonesia Resmi Disepakati Baleg Jadi Usul DPR

Main Agenda – Salah satu Main Agenda utama dalam proses legislatif tahun ini adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia yang telah resmi disetujui oleh Komite Legislasi (Baleg) DPR RI. Keputusan ini ditandai dengan pengesahan RUU dalam rapat pleno yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026). RUU ini menjadi usulan inisiatif DPR yang diharapkan dapat menjadi landasan penting bagi pengelolaan data nasional secara terpadu dan efektif. Seluruh fraksi yang hadir dalam rapat menyatakan dukungan terhadap RUU tersebut, dengan harapan kebijakan ini bisa memperkuat koordinasi antarlembaga dalam pengumpulan dan penggunaan data publik.

Proses Penyusunan RUU Selesai

Proses penyusunan RUU Satu Data Indonesia telah mencapai titik puncaknya setelah melalui berbagai tahapan diskusi yang panjang. Ketua Baleg, Bob Hasan, memimpin rapat pleno dan menanyakan apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai prosedur perundang-undangan. Setelah semua peserta rapat memberikan persetujuan, Bob Hasan menutup sesi dengan mengetuk palu sebagai tanda pengesahan. Hal ini menandakan bahwa RUU telah memenuhi kriteria teknis dan politis untuk menjadi usulan resmi dari DPR.

“Pengesahan RUU ini menunjukkan komitmen Baleg DPR untuk mempercepat proses legislasi yang sebelumnya sudah melalui berbagai tahapan konsultasi dan evaluasi,”

kata Bob Hasan dalam rapat tersebut. Dengan disetujui, RUU akan menjadi salah satu Main Agenda utama dalam agenda legislatif tahun ini, sekaligus menjadi langkah strategis dalam membangun sistem data yang terintegrasi di seluruh sektor pemerintahan.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, memberikan laporan mengenai hasil diskusi yang telah berlangsung sejak April hingga Juli 2026. Dalam masa penyusunan, Panja telah mengadakan 14 sesi untuk menyempurnakan substansi RUU. Setiap sesi dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk para ahli, instansi pemerintah, dan masyarakat. Main Agenda ini juga melibatkan kerja sama antara kementerian-menteri terkait untuk mengkoordinasikan standar data yang seragam dan berkelanjutan.

Manfaat RUU Satu Data Indonesia

RUU Satu Data Indonesia yang disetujui Baleg DPR diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam mengoptimalkan penggunaan data oleh pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya RUU ini, pengelolaan data akan lebih terpusat, sehingga mengurangi duplikasi, meningkatkan akurasi, dan mempercepat pengambilan keputusan. Main Agenda ini juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem data yang transparan dan bisa diakses oleh seluruh pemangku kepentingan.

“RUU ini akan menjadi kerangka hukum yang mengatur pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data di Indonesia secara menyeluruh,”

kata Sturman Panjaitan dalam laporannya. Ia menambahkan bahwa RUU ini selaras dengan visi pemerintah dalam mendorong ekonomi digital dan pemerintahan berbasis data. Dengan dijadikan Main Agenda, RUU ini akan menjadi fokus utama bagi DPR dalam proses penyusunan kebijakan di bidang informasi dan teknologi.

Kebijakan Satu Data Indonesia bukan hanya sekadar menciptakan regulasi, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik melalui data yang akurat dan terstandarisasi. RUU ini akan mengatur peran lembaga-lembaga pemerintah dalam mengelola data, serta memberikan hak dan kewajiban bagi masyarakat dalam mengakses dan menggunakan data tersebut. Main Agenda ini diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam mencapai transformasi digital yang lebih cepat dan lebih inklusif.

Setelah disetujui, Baleg DPR juga menyetujui penandatanganan draf RUU sebagai bagian dari tahapan akhir sebelum diserahkan sebagai usulan inisiatif DPR. Langkah ini menunjukkan bahwa RUU Satu Data Indonesia siap menghadapi proses selanjutnya, seperti pembahasan di Komite Konsultasi, serta pemeriksaan oleh Komite Legislasi lainnya. Main Agenda ini menjadi salah satu prioritas utama dalam upaya membangun sistem data yang mandiri dan terpercaya, sejalan dengan kebutuhan masyarakat modern yang semakin bergantung pada informasi digital.

Sebagai bagian dari Main Agenda, RUU Satu Data Indonesia juga diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi warga negara untuk terlibat dalam pengelolaan data publik, sekaligus meningkatkan akuntabilitas pemerintah dalam penggunaan informasi. Dengan adanya RUU ini, Indonesia akan memiliki kerangka hukum yang komprehensif untuk mengatasi tantangan data yang selama ini dihadapi, seperti fragmentasi, tidak konsisten, dan kurangnya koordinasi antarlembaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *