Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Menko Yusril Ungkap RI Tak Ingin Repatriasi Hambali: Lebih Baik Diadili di AS

Christopher Wilson - kabarnusantaraku.com 3 mins read

```html Menko Yusril Ungkap RI Tak Ingin Repatriasi Hambali

Menko Yusril Ungkap RI Tak Ingin Repatriasi Hambali: Lebih Baik Diadili di AS

Kabarnusantaraku.com – “`html Menko Yusril Ungkap RI Tak Ingin Repatriasi Hambali

Yusril: Indonesia Lebih Preferensikan Hambali Diadili di Amerika Serikat

Pemerintah Republik Indonesia secara tegas menyatakan sikap tidak akan memulangkan Hambali ke tanah air. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa proses peradilan di Amerika Serikat dinilai lebih sesuai untuk tersangka terorisme tersebut. Penegasan ini disampaikan menanggapi kabar bahwa pengadilan terhadap Hambali akan dimulai pada musim panas tahun 2027.

Yusril mengungkapkan bahwa pihaknya secara intensif memantau perkembangan hukum Hambali. Informasi terkini terus diterima dari militer Amerika Serikat yang menangani perkara ini. Saat memberikan keterangan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada hari Jumat tanggal 24 Juli, Yusril menegaskan bahwa pemerintah selalu mendapatkan update mengenai posisi tersangka.

“Kami dengan saksama mengikuti perkembangan kasus Hambali itu dan terus-menerus mendapat update dari pihak militer Amerika Serikat yang memproses hukum Hambali ini dan kami tahu keberadaannya,” kata Yusril.

Alasan Hukum di Balik Keputusan Tidak Merepatriasi

Menurut Menko Yusril, terdapat beberapa pertimbangan hukum yang mendasari keputusan pemerintah. Pertama, status kewarganegaraan Hambali masih menjadi pertanyaan. Saat penangkapannya di Thailand pada tahun 2003, tersangka tidak menunjukkan paspor Indonesia. Sebaliknya, ia menggunakan paspor Thailand dan juga paspor Spanyol.

Kedua, perkara Bom Bali tahun 2002 yang melibatkan Hambali telah melewati batas waktu daluwarsa menurut hukum pidana Indonesia. Yusril yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman, menjelaskan bahwa Perpu Anti-Terorisme yang dikeluarkannya mengatur masa daluwarsa selama dua puluh tahun. Dengan demikian, jika Hambali kembali ke Indonesia pada tahun 2026, perkara tersebut sudah tidak dapat diproses secara hukum.

“Jadi kalau sekarang tahun 2026, kalau Hambali ke sini praktis tidak bisa diadili berdasarkan hukum Indonesia karena perkaranya sudah expired,” sambungnya.

Kepulangan Hambali Setelah Proses Hukum di AS

Yusril menambahkan bahwa memulangkan Hambali tanpa proses peradilan justru berpotensi menciptakan masalah hukum baru. Hal ini terutama menyangkut hak keluarga korban Bom Bali. Oleh karena itu, pemerintah lebih memilih agar Amerika Serikat yang menangani perkara melalui sistem hukumnya sendiri.

Pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan permintaan agar Hambali diadili sesuai ketentuan yang berlaku di AS. Namun, sistem peradilan militer Amerika membatasi akses langsung pemerintah Indonesia dalam penanganan perkara tersebut.

Apabila nanti Hambali telah menjalani seluruh proses hukum di AS dan dinyatakan bebas, Indonesia tidak akan menghalangi kepulangannya. Yusril menjelaskan bahwa selama Hambali terbukti sebagai warga negara Indonesia, negara tidak dapat menolak kembalinya warganya ke tanah air.

“Kalau misalnya sudah ada putusan pengadilan, ya sudah bebas misalnya. Hambali ini mau kembali ke Indonesia, kalau memang betul dia warga negara Indonesia, kan kita enggak bisa menghalangi warga negara yang mau pulang ke negaranya sendiri,” paparnya.

Hambali telah ditahan di fasilitas Guantanamo sejak tahun 2006 atas dugaan keterlibatannya dalam berbagai aksi terorisme, termasuk Bom Bali 2002. Tim kuasa hukumnya juga pernah mengunjungi Indonesia untuk mengumpulkan bahan-bahan pembelaan, termasuk melakukan pertemuan dengan keluarga tersangka.

Keputusan pemerintah ini mencerminkan pendekatan yang hati-hati dalam menangani kasus terorisme internasional. Dengan membiarkan proses hukum berjalan di AS, Indonesia memastikan bahwa keadilan ditegakkan sesuai standar internasional. Selain itu, hal ini juga menghindari potensi konflik hukum yang dapat muncul jika Hambali diadili di dalam negeri setelah melewati batas daluwarsa.

Para ahli hukum internasional menilai bahwa pendekatan ini memberikan manfaat jangka panjang bagi sistem peradilan Indonesia. Kasus seperti Hambali menunjukkan pentingnya koordinasi dengan negara-negara mitra dalam menangani ancaman terorisme global. Melalui kerja sama ini, Indonesia dapat memastikan bahwa tersangka tidak lolos dari pertanggungjawaban hukum.

Sementara itu, keluarga korban Bom Bali juga menyetujui keputusan pemerintah. Mereka merasa bahwa proses peradilan di AS akan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Selain itu, keberadaan Hambali di Guantanamo selama lebih dari dua dekade menunjukkan bahwa Amerika Serikat serius dalam menangani kasus ini.

Ke depan, pemerintah Indonesia akan terus memantau perkembangan kasus Hambali. Yusril menyatakan bahwa setiap perkembangan penting akan segera dikomunikasikan kepada publik. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dalam penanganan kasus terorisme yang melibatkan warga negara Indonesia.

“`

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *