Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Waka DPR: Jika Guru ASN Tanjung Balai Terlibat Pencabulan Murid, Harus Disanksi

Daniel Lopez - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Kasus pencabulan yang menimpa seorang siswa laki-laki berusia 12 tahun di Tanjung Balai, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan publik. Wakil Ketua DPR RI, Sari

Waka DPR: Jika Guru ASN Tanjung Balai Terlibat Pencabulan Murid, Harus Disanksi

Sari Yulianti Tuntut Sanksi Tegas bagi Guru ASN Tanjung Balai yang Terlibat Kasus Pencabulan

Kabarnusantaraku.com – Kasus pencabulan yang menimpa seorang siswa laki-laki berusia 12 tahun di Tanjung Balai, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan publik. Wakil Ketua DPR RI, Sari Yulianti, secara langsung mendesak aparat hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap perkara ini. Ia juga menegaskan bahwa jika guru Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti bersalah, maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) wajib menjatuhkan hukuman berat.

Keputusan ini diambil setelah suami dari guru ASN yang berinisial D, berusia 37 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan tersebut. Kejadian ini sempat viral di berbagai platform media sosial dan memicu respons emosional dari masyarakat.

Perlu Perlindungan bagi Korban Yatim Piatu

Sari menekankan pentingnya perlindungan bagi korban yang merupakan anak yatim piatu. Ia berharap lingkungan sekitar serta tenaga pendidik dapat memberikan perhatian lebih kepada anak tersebut.

“Video kasus guru dan suami yang kemarin sempet viral memang sangat mengguncang nurani kita bersama, apalagi itu menimpa seorang anak yatim piatu yang seharusnya mendapat perhatian dan kasih sayang, terutama dari gurunya,” kata Sari dalam keterangannya, Sabtu (25/7).

Menurutnya, guru memiliki peran strategis dalam membentuk karakter moral generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan tenaga pendidik harus ditangani dengan serius agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tidak luntur.

Proses Hukum dan Sanksi yang Transparan

Sari meminta seluruh pihak untuk menghormati jalannya proses hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum untuk menentukan apakah guru yang sempat diarak oleh warga memang terlibat atau tidak.

“Kita serahkan semua ke aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, apakah guru yang sempat diarak oleh warga terlibat atau tidak,” tambah Sari.

Ia menambahkan bahwa apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti kuat keterlibatan guru ASN tersebut, pemerintah bersama BKN harus bertindak tegas. Sanksi harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku agar peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bersama.

“Jika memang terlibat, saya sebagai pimpinan selain mengecam tentunya BKN juga harus bersikap tegas dan memberikan sanksi berat, agar peristiwa ini bisa kita jadikan pelajaran bersama,” tutur Sari.

Konfirmasi Penggerebekan dan Perkembangan Penyidikan

Kasus ini mencuat setelah video penggerebekan rumah seorang guru ASN perempuan di Tanjung Balai menyebar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, puluhan warga terlihat berkumpul di depan rumah pasangan suami-istri yang diduga terkait dengan kasus pencabulan seorang siswa kelas 5 SD berusia 12 tahun.

Narasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan keterlibatan pasangan tersebut dalam melakukan tindakan asusila kepada anak. Namun, dugaan ini masih dalam tahap penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Kepala Lingkungan V Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Saddam Husein, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Menurutnya, keramaian terjadi setelah warga memperoleh informasi adanya dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, yang memicu argumen dan mengundang warga untuk berdatangan.

Kepolisian telah menetapkan D (37), suami guru ASN tersebut sebagai tersangka pencabulan terhadap anak. Penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain berdasarkan barang bukti yang diperoleh.

Selain itu, Sari juga meminta kepolisian menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka dan akuntabel mengingat kasus tersebut telah menjadi perhatian publik. Ia berharap setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan pidana apabila alat bukti telah memenuhi syarat. Sementara itu, pemberian sanksi etik maupun administratif terhadap ASN tetap harus melalui mekanisme pemeriksaan internal agar keputusan yang diambil sesuai prosedur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *