Imigrasi Jakarta Utara Tangkap Sepuluh Warga Negara China Karena Kerja Tak Sesuai Izin
Kabarnusantaraku.com – Sejumlah pejabat imigrasi berhasil menangkap sepuluh orang asing asal Tiongkok yang kedapatan bekerja sebagai buruh bangunan. Pelanggaran ini terjadi di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara. Kesepuluh individu tersebut sebenarnya hanya membawa visa kunjungan, namun faktanya mereka aktif bekerja di proyek konstruksi lokal.
Rendra Mauliansyah, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, menjelaskan situasi ini kepada media. Ia menegaskan bahwa para pekerja asing tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan pada hari Sabtu, tanggal 25 Juli, para tersangka memiliki inisial WY, ZZ, BX, ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ, dan JP. Kedatangan mereka ke Indonesia dilakukan dengan menggunakan Visa Kunjungan C2. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa mereka justru bekerja pada proyek pembangunan.
Dasar Hukum dan Sanksi
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa kesepuluh warga negara asing tersebut telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian. Ketentuan ini mengatur tentang orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Setelah proses penahanan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara selesai, langkah selanjutnya adalah deportasi dan pencekalan. Para pekerja bangunan asal Tiongkok tersebut dikembalikan ke negara asal mereka melalui rute penerbangan Jakarta-Guangzhou. Perjalanan ini dilayani oleh Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Selain itu, mereka juga mendapat sanksi tidak boleh masuk ke Indonesia untuk sementara waktu.
