Polda Metro Selidiki Bigmo Diduga Ajak Anak Promosi Vape
Kabarnusantaraku.com – Polda Metro Selidiki Bigmo Diduga dalam kasus baru yang melibatkan promosi vape melalui media sosial. Polisi Daerah Metro Jaya kini menyelidiki YouTuber Muhammad Jannah, yang lebih dikenal dengan nama panggung Bigmo, setelah menerima laporan mengenai keterlibatan anak di bawah umur dalam kegiatan promosi produk vape secara langsung.
Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA-PPO) telah resmi menerima pengaduan. Keterangan yang disampaikan kepada media pada Sabtu (1/8) menyebutkan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak yang terjadi dalam tayangan media sosial.
“Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” ujar Budi Hermanto.
Penyelidikan saat ini masih berada pada tahap awal karena identitas anak yang diduga menjadi korban belum terungkap sepenuhnya. Direktorat PPA-PPO sedang melakukan proses identifikasi serta menelaah lebih dalam peristiwa yang dilaporkan kepada kepolisian.
“Laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan karena pihak yang diduga menjadi korban merupakan anak dan identitasnya belum diketahui,” tambah Budi.
Rincian Pengaduan dan Dasar Hukum
Pengaduan masyarakat ini pertama kali dilayangkan pada dini hari Sabtu (1/8) oleh sejumlah advokat. Surat Pengaduan Masyarakat dengan nomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 yang bertanggal 31 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya.
Advokat Thulus Pardosi sebagai salah satu pelapor mengonfirmasi bahwa surat pengaduan telah diterima oleh kepolisian pada tanggal 1 Agustus 2026 pukul 00.10 WIB. Ia menyampaikan pengaduan tersebut atas nama pribadi sebagai warga masyarakat yang mengetahui konten bermasalah.
“Benar, saya telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat melalui Surat Nomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 kepada Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya, yang diterima pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB,” jelas Thulus Pardosi.
Siaran langsung yang menjadi bahan pengaduan dilakukan Bigmo pada tanggal 28 Juli 2026. Konten promosi liquid vape tersebut sempat diunggah di akun Instagram Bigmo yang dikenal sebagai ‘Nice Guy Mo’, namun saat ini sudah dihapus dari platform.
“Pihak yang kami adukan adalah pengelola dan/atau pemilik akun ‘Nice Guy Mo’, yang dikenal di ruang publik dengan nama ‘Big Mo’,” tuturnya.
Dalam pengaduan tersebut, Thulus dan rekan-rekan advokatnya menuduh Bigmo melanggar Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Selain itu, juga terdapat pelanggaran Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 Ayat (2) mengenai pelibatan anak dalam zat adiktif. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Klarifikasi dan Permintaan Maaf dari Bigmo
Kumparan telah berusaha menghubungi Bigmo melalui kuasa hukumnya, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan. Sebelumnya, Bigmo telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf melalui video di akun YouTube miliknya.
“Halo teman-teman assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Perkenalkan saya Muhammad Jannah atau yang biasa dikenal sebagai Bigmo, melalui video ini saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan dan perkataan saya yang telah menimbulkan kegaduhan dalam beberapa hari terakhir,” kata Bigmo dalam videonya.
Bigmo mengakui bahwa tindakannya merupakan kesalahan yang tidak dapat dibenarkan. Ia menyadari bahwa produk mengandung nikotin seharusnya hanya untuk konsumen dewasa, bukan anak-anak sesuai regulasi yang berlaku.
“Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan, saya menyadari bahwa produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa dan tidak diperuntukkan kepada anak di bawah umur sesuai regulasi,” lanjutnya.
Sebagai seorang konten kreator, Bigmo menyatakan seharusnya ia lebih memahami tanggung jawabnya dan lebih berhati-hati dalam setiap ucapan maupun tindakan di depan publik. Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara pribadi kepada Bang Viru atas respons emosional yang tidak pantas.
“Saya juga ingin menyampaikan permintaan maaf secara pribadi kepada Bang Viru, saya seharusnya dapat menerima kritik dan masukan dengan sikap yang lebih terbuka dan dewasa. Respons yang saya berikan saat itu dipengaruhi oleh emosi sesaat sehingga menghasilkan perkataan dan sikap yang tidak sesuai,” tutup Bigmo.
