Penyidik Mengungkap Motif Ayah Aniaya Anak Kandung di Bandung Barat
Kabarnusantaraku.com – Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan di balik kasus penganiayaan yang menimpa seorang anak berusia lima tahun. Kejadian ini terjadi di wilayah Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pada hari Minggu, tanggal 2 Agustus, tersangka memiliki tujuan khusus dalam melakukan kekerasan terhadap putra kandungnya sendiri. Kasus ini menarik perhatian publik karena motif yang cukup unik dan tidak lazim terjadi dalam kasus penganiayaan anak.
Proses Penahanan dan Dasar Hukum
Penyidik telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus ini. Selain ayah korban, terdapat satu individu lain yang berperan sebagai perekam kejadian. Kedua tersangka diamankan pada pukul 17.00 WIB kemarin dan kini menjalani penahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan agar kedua pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
“Sudah kita amankan kemarin pada pukul 17.00 WIB dan sudah kita laksanakan penahanan untuk proses penyidikan supaya kedua orang pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum,” katanya.
Kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 76 juncto Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sanksi yang dapat dijatuhkan mencapai maksimal empat setengah tahun penjara. Dasar hukum ini menjadi pertimbangan utama dalam menentukan berat ringannya hukuman yang akan diberikan kepada para tersangka.
Dua Motif Utama Kasus Penganiayaan
Hasil pendalaman penyidik mengungkap dua motif utama di balik kasus ini. Pertama, ayah korban sengaja melakukan penganiayaan agar rekaman kejadian tersebut dapat dikirimkan kepada mantan istrinya. Tujuannya adalah mendapatkan simpati sehingga sang ibu bersedia kembali menjalin hubungan. Motif ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki keinginan kuat untuk merujuk dengan mantan istrinya.
“Perbuatan itu dilakukan secara sengaja untuk rekamannya akan dikirim ke ibu korban supaya ibu korban itu mau rujuk kembali,” katanya.
Motif kedua berkaitan dengan rasa frustrasi pelaku. Ayah korban merasa tidak nyaman karena sering dibandingkan dengan mantan istrinya dalam hal cara membesarkan anak. Perbandingan tersebut dilakukan ketika anak berada di bawah asuhan ibunya versus perlakuan yang diberikan oleh sang ayah. Kondisi ini menciptakan tekanan psikologis yang akhirnya memicu tindakan penganiayaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, diperoleh informasi keterangan dari tersangka khususnya ayah kandungnya, itu memang melakukan penganiayaan tersebut untuk mendapatkan simpati atau empati dari ibu korban, yang mana mereka telah lama berpisah,” kata Faruk dalam keterangannya.
Pendampingan dan Pemulihan Korban
Tim gabungan yang terdiri dari UPTD Kabupaten Bandung Barat, Peksos Kabupaten Bandung Barat, serta tim trauma healing Polwan Polres Cimahi telah melakukan kunjungan ke rumah korban. Anak berusia lima tahun tersebut sempat berkomunikasi dengan para petugas. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan jangka panjang bagi anak yang menjadi korban penganiayaan.
Para petugas menyatakan komitmen penuh untuk mendampingi korban hingga kondisi fisik dan psikologisnya pulih sepenuhnya. Proses pendampingan ini akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan anak mendapatkan dukungan yang optimal. Kasus ini juga menjadi perhatian bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap perlindungan anak dari kekerasan dalam rumah tangga.
