KUR Rp 100 Juta: Warga Diminta Melapor Jika Dipinta Jaminan Tambahan
Kabarnusantaraku.com – Kementerian UMKM telah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai jaminan tambahan saat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai maksimal Rp 100 juta. Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026, pinjaman berskala mikro ini tidak memerlukan agunan tambahan dalam bentuk apapun tanpa terkecuali.
Penjelasan Riza Damanik tentang Ketentuan Jaminan
Riza Damanik, yang menjabat sebagai Deputi Bidang Kewirausahaan sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, menyampaikan pesan penting kepada publik. Ia mengimbau seluruh warga untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik permintaan jaminan dalam pengajuan KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta.
“Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” kata Riza dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (2/8).
Menurut Riza, pedoman pelaksanaan KUR sebenarnya memuat dua kategori agunan yang berbeda. Agunan pokok merujuk pada usaha atau objek yang dibiayai melalui program KUR, ditambah dengan kemampuan debitur untuk melunasi pinjaman tersebut. Di sisi lain, agunan tambahan mencakup sertifikat tanah, BPKB kendaraan, maupun aset pribadi lainnya.
“Calon penerima KUR hingga Rp 100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR,” ujarnya.
Peraturan ini juga mengatur bahwa program KUR dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang produktif dan layak, namun belum memiliki akses terhadap kredit komersial. Lembaga penyalur KUR dilarang meminta agunan tambahan untuk pinjaman dengan plafon hingga Rp 100 juta. Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan bagi pinjaman di atas Rp 100 juta, kecuali untuk petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.
Realisasi Penyaluran KUR 2026
Saat ini, Kementerian UMKM masih aktif menerima laporan masyarakat terkait dugaan permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR skema mikro. Selain itu, terdapat pula laporan mengenai permintaan biaya jasa atau fee dalam proses pengurusan akses KUR.
Dari target penyaluran KUR sebesar Rp 290 triliun pada 2026, berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan hingga 22 Juli 2026, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp 169 triliun kepada 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,1 juta debitur merupakan pelaku usaha yang baru pertama kali mengakses pembiayaan formal. Sementara itu, sebanyak 511 ribu pengusaha UMKM telah mengalami peningkatan kapasitas usaha atau naik kelas.
