Peroboh Rumdin Bea Cukai Surabaya Dituntut 1 Tahun Bui
Kabarnusantaraku.com – Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (5/8) resmi mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novamdana Syanur Putra. Jaksa ini menggantikan Hajita Cahyo Nugroho dalam persidangan kasus Peroboh Rumdin Bea Cukai Surabaya yang terjadi di kawasan Asemrowo. Tuntutan yang dibacakan secara terbuka meminta terdakwa Murnita Triwidyaning atau yang dikenal sebagai Nita menerima hukuman satu tahun penjara atas perbuatannya merobohkan rumah dinas milik negara.
Dasar Hukum dan Dakwaan Pidana
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuruh orang lain merusak bangunan negara. Pelanggaran tersebut masuk dalam Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagai dakwaan alternatif, juga dimuat Pasal 406 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pengrusakan barang milik negara.
“Dengan ini terdakwa atas nama Murnita Triwidyaning alias Nita dituntut dengan satu tahun penjara,” ucap Reiyan di PN Surabaya, Rabu (5/8).
Kronologi Pembongkaran di Jalan Asemrowo Kali
Menurut surat tuntutan, kejadian bermula pada Agustus 2025 saat terdakwa mencari penyedia jasa penyewaan ekskavator. Setelah menemukan penyedia, Nita menyewa satu unit alat berat untuk merobohkan bangunan di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23. Malam pembongkaran tiba, terdakwa sudah menunggu di lokasi bersamaan operator ekskavator datang.
Terdakwa kemudian menunjuk bangunan target dan menggunakan palu untuk merusak gembok pagar agar alat berat bisa masuk ke area rumah dinas. Jaksa menjelaskan kronologi tersebut dengan rinci:
“Terdakwa menggunakan palu untuk merusakkan gembok yang sebelumnya mengunci pagar rumah dinas tersebut. Setelah pagar rumah dinas tersebut terbuka, kemudian terdakwa menyuruh operator ekskavator tersebut merobohkan rumah dinas tersebut,” ucap JPU.
Operator pun merobohkan pagar dan menghancurkan seluruh bangunan menggunakan alat berat hingga rata dengan tanah, hanya menyisakan bagian garasi. Setelah proses selesai, terdakwa membayar biaya sewa ekskavator sebesar Rp7 juta kepada operator yang hingga kini masih terdaftar sebagai saksi dalam persidangan.
Saksi dan Klaim Terpidana
Selama pembongkaran berlangsung, saksi Yenny Dwijayanti dipanggil ke lokasi. Ketua RT setempat, Nanang Sudibyo, juga sempat menegur terdakwa karena tidak memiliki izin pembongkaran dan aktivitas itu dinilai mengganggu lingkungan sekitar. Namun, Nita tetap berkeras dengan klaimnya bahwa ia memiliki hak atas bangunan tersebut.
“Bahwa atas hal tersebut, terdakwa justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh terdakwa,” kata jaksa.
Informasi klaim tersebut kemudian diteruskan kepada pegawai Bea dan Cukai Tanjung Perak dan dilaporkan ke Bagian Umum Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I. Kasubbag Rumah Tangga Kanwil DJBC Jawa Timur I selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Aset Negara dan Kerugian Finansial
Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa bangunan yang dirobohkan merupakan rumah dinas milik negara yang berada di bawah pengelolaan Kanwil DJBC Jawa Timur I. Aset tersebut telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) serta terdaftar sebagai rumah negara milik Kementerian Keuangan.
“Gedung berupa rumah dinas di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23 merupakan aset negara di bawah naungan Kanwil DJBC Jawa Timur I sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) atau setidaknya bukan merupakan hak dari terdakwa,” ujar JPU.
Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 537,36 juta berdasarkan nilai kerusakan bangunan rumah dinas. Kerugian ini mencakup biaya perbaikan struktur bangunan, pagar, dan fasilitas pendukung lainnya yang rusak akibat pembongkaran.
Proses Pembelaan Terdakwa
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Nurcholis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Hakim ketua menyampaikan instruksi kepada Nita:
“Kamu bisa menulis sendiri atau melalui kuasa hukum kamu pledoi yang akan kamu bacakan Rabu (12/8) depan,” ucap hakim ketua.
FAQ: Pertanyaan Umum Kasus Peroboh Rumdin Bea Cukai Surabaya
Apa pasal yang digunakan dalam kasus ini? Kasus ini menggunakan Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 406 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan alternatif.
Berapa jumlah kerugian negara? Negara mengalami kerugian sekitar Rp 537,36 juta berdasarkan nilai kerusakan bangunan rumah dinas yang dirobohkan.
Kapan jadwal pembacaan pledoi? Terdakwa dijadwalkan membacakan pledoi pada Rabu (12/8) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Apakah terdakwa memiliki kuasa hukum? Ya, terdakwa dapat menyampaikan pledoi sendiri atau melalui kuasa hukum yang mewakilinya dalam persidangan.
