Pria Banyuwangi Gelapkan Uang Perusahaan Usai Rugi Trading Kripto
Kabarnusantaraku.com – Kasus Rugi Trading Kripto Pria Banyuwangi kembali menarik perhatian publik setelah seorang karyawan perusahaan terungkap melakukan penggelapan dana. Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, Kapolresta Banyuwangi, mengonfirmasi bahwa pelakunya membuat laporan palsu dengan tujuan menutupi perbuatannya. Pria tersebut menghabiskan dana perusahaan untuk berinvestasi di aset kripto jenis meme coin, namun ketika nilai investasi tersebut anjlok drastis, ia menyusun skenario pembegalan palsu.
Awal Mula Laporan Palsu Pembegalan
Kasus ini bermula pada Sabtu malam tanggal 1 Agustus ketika pelaku mendatangi kantor polisi. Dengan tenang, ia menceritakan kepada petugas bahwa dirinya diadang dua orang bersenjata tajam di area persawahan Kelurahan Pakis. Menurut pengakuannya, uang operasional dan gaji karyawan milik CV Xagara Mandala senilai Rp 14,7 juta berhasil dirampas oleh sekelompok begal.
Namun, klaim tersebut tidak bertahan lama. Satgas URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penelusuran mendalam melalui digital forensic serta pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Audit finansial dan analisis gawai milik pelaku menunjukkan tidak adanya tanda-tanda aksi pembegalan pada malam tersebut.
Investasi Kripto yang Gagal Total
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa pelaku telah menggelapkan dana perusahaan dengan total Rp 29,8 juta. Sebagian dana, yaitu Rp 3,7 juta, telah disetorkan ke rekening pribadi istrinya. Sisa uang tersebut diputar ke bursa pertukaran aset kripto.
Sayangnya, spekulasi pelaku pada instrumen berisiko tinggi berujung pada kerugian besar. Harga pasar mendadak anjlok sehingga modal puluhan juta rupiah tersebut hancur. Hanya tersisa saldo sebesar Rp 1.168 di akun Exchange-nya. Panik karena mengalami kerugian total, pelaku segera menghapus riwayat penelusuran di ponselnya.
Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian
Rofiq menjelaskan bahwa terduga pelaku sengaja membuat laporan fiktif demi menutupi aksi penggelapan uang perusahaan yang ia habiskan untuk berspekulasi di instrumen kripto. Ia juga memastikan proses hukum akan berjalan tegas agar memberikan efek jera.
“Terduga pelaku sengaja membuat laporan fiktif demi menutupi aksi penggelapan uang perusahaan yang ia habiskan untuk berspekulasi di instrumen kripto. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas agar memberikan efek jera,” ujar Rofiq, Rabu (5/8).
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut meliputi sisa uang tunai senilai Rp 2,8 juta, satu buah tas punggung, lembar surat tanda laporan fiktif, serta struk transaksi perbankan. Polisi juga menyita tangkapan layar grafik trading kripto milik pelaku yang menunjukkan bukti kerugian.
Rofiq juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam mengelola keuangan dan tidak tergiur spekulasi berisiko tinggi yang memicu tindakan melawan hukum. Ia menambahkan bahwa setiap laporan pasti akan diselidiki secara mendalam oleh pihak kepolisian.
“Don’t coba-coba merekayasa kejahatan karena setiap laporan pasti kami selidiki secara mendalam. Bagi pemilik usaha, kami imbau tingkatkan sistem pengawasan keuangan internal,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Mapolresta Banyuwangi dan dijerat Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Rugi Trading Kripto Pria Banyuwangi
Berapa total dana yang digelapkan oleh pelaku? Pelaku menggelapkan dana perusahaan dengan total Rp 29,8 juta. Sebagian dana sebesar Rp 3,7 juta disetorkan ke rekening pribadi istrinya, sementara sisanya diputar ke bursa kripto.
Apa alasan pelaku membuat laporan pembegalan palsu? Pelaku membuat laporan fiktif setelah mengalami kerugian besar dalam trading kripto. Ia ingin menutupi perbuatannya dengan berpura-pura dibegal di area persawahan Kelurahan Pakis.
Berapa saldo terakhir yang tersisa di akun Exchange pelaku? Hanya tersisa saldo sebesar Rp 1.168 di akun Exchange-nya setelah harga pasar mendadak anjlok dan modal puluhan juta rupiah tersebut hancur.
Pasal apa yang dijeratkan kepada pelaku? Pelaku dijerat Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan kini mendekam di tahanan Mapolresta Banyuwangi.
Bagaimana cara mencegah kasus serupa di perusahaan? Kapolresta Banyuwangi mengimbau pemilik usaha untuk meningkatkan sistem pengawasan keuangan internal dan memastikan setiap laporan diselidiki secara mendalam.
