Skip to content
Yellow Desk
Agustus 6, 2026
Kumparannews

Praperadilan III Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp 206 Juta Tak Diterima

Mary Davis - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi menolak permohonan Praperadilan III Roy Suryo soal ganti rugi yang diajukan oleh mantan Deputi Bidang Intelijen

Praperadilan III Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp 206 Juta Tak Diterima

Keputusan PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan III Roy Suryo soal Ganti Rugi

Kabarnusantaraku.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi menolak permohonan Praperadilan III Roy Suryo soal ganti rugi yang diajukan oleh mantan Deputi Bidang Intelijen dan Keamanan Badan Intelijen Negara (BIN). Putusan ini menjadi kelanjutan dari proses hukum yang telah berlangsung sejak penangkapan dan penggeledahan terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo.

Hakim tunggal, I Ketut Darpawan, memberikan alasan tegas mengapa permohonan tersebut tidak dapat diterima. Cacat formil menjadi alasan utama penolakan ini, di mana Roy Suryo gagal menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak turut termohon dalam permohonannya. Pembacaan amar putusan dilakukan di gedung PN Jakarta Selatan pada hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2020.

“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh hakim.

Dasar Hukum Penolakan Permohonan

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menjelaskan bahwa hingga saat ini masih belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur secara spesifik tentang pembayaran ganti rugi sesuai dengan ketentuan Pasal 175 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, pengadilan menggunakan acuan peraturan yang lebih lama, yaitu Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.

Berdasarkan regulasi yang berlaku tersebut, pembayaran ganti rugi menjadi tanggung jawab Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Dalam hal ini, posisi tersebut dipegang oleh Menteri Keuangan. Hakim menegaskan pentingnya kehadiran Menteri Keuangan dalam perkara ini sebagai pihak yang berwenang memberikan ganti rugi.

“Oleh karena yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini,” jelas hakim dalam putusannya.

Meskipun alasan ini terdengar sederhana, namun secara hukum merupakan cacat formil yang cukup signifikan. Hakim mencatat bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak. Dengan demikian, sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Ringkasan Tuntutan dan Kronologi Kasus

Dalam praperadilan jilid III ini, Roy Suryo menggugat dua instansi pemerintah, yaitu Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Total tuntutan ganti rugi yang diajukan adalah sebesar Rp 206 juta, yang terbagi menjadi Rp 106 juta untuk kerugian materiil dan Rp 100 juta untuk kerugian immateriil.

Perlu dicatat bahwa ini bukan pertama kalinya Roy Suryo mengajukan praperadilan terkait kasus ini. Pada praperadilan jilid I, PN Jaksel telah menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy Suryo tidak sah. Sementara itu, pada praperadilan jilid II, hakim menolak permohonan Roy yang menggugat keabsahan penetapan status tersangkanya.

Keputusan PN Jakarta Selatan dalam kasus ini memberikan kejelasan bahwa meskipun penangkapan dan penggeledahan dinyatakan tidak sah, proses hukum untuk mendapatkan ganti rugi masih memerlukan kelengkapan formal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Frequently Asked Questions

Apa itu Praperadilan III Roy Suryo soal ganti rugi? Praperadilan III Roy Suryo soal ganti rugi adalah permohonan hukum yang diajukan oleh Roy Suryo kepada PN Jakarta Selatan untuk mendapatkan kompensasi atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dianggap tidak sah.

Mengapa permohonan Roy Suryo ditolak? Permohonan ditolak karena cacat formil, yaitu Roy Suryo tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak turut termohon dalam permohonannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berapa total ganti rugi yang dituntut Roy Suryo? Roy Suryo menuntut ganti rugi sebesar Rp 206 juta, terdiri dari Rp 106 juta untuk kerugian materiil dan Rp 100 juta untuk kerugian immateriil.

Apakah Roy Suryo bisa mengajukan ulang? Secara teori, Roy Suryo dapat mengajukan ulang permohonan dengan melengkapi pihak-pihak yang diperlukan, termasuk Menteri Keuangan sebagai pihak termohon.

Apa perbedaan praperadilan jilid I, II, dan III? Praperadilan jilid I membahas keabsahan penangkapan dan penggeledahan, jilid II membahas penetapan status tersangka, sedangkan jilid III membahas tuntutan ganti rugi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *