Skip to content
Yellow Desk
Agustus 6, 2026
Kumparannews

RSUP Sardjito Hentikan Praktik Dokter PPDS yang Cibir Pasien BPJS

Robert Hernandez - kabarnusantaraku.com 4 mins read

Seorang dokter yang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUP Dr Sardjito kini tidak lagi melakukan praktik di rumah sakit tersebut

RSUP Sardjito Hentikan Praktik Dokter PPDS yang Cibir Pasien BPJS

RSUP Sardjito Menghentikan Praktik Dokter PPDS yang Diketahui Mencibir Pasien BPJS

Kabarnusantaraku.com – Seorang dokter yang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUP Dr Sardjito kini tidak lagi melakukan praktik di rumah sakit tersebut. Langkah ini diambil setelah sang dokter diduga membuat unggahan yang mencibir seorang pasien BPJS melalui platform media sosial.

Dokter yang bersangkutan memiliki inisial dr. EPR, Ph.D. Ia merupakan mahasiswa PPDS yang terdaftar di Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kewenangan RSUP Dr Sardjito dalam Kasus Ini

Banu Hermawan, Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, menjelaskan bahwa institusi tersebut memiliki batas kewenangan dalam menangani kasus ini. “Jadi gini, kewenangan Sardjito adalah menghentikan stase yang bersangkutan. Stase itu praktik di Sardjito. Itu yang kami hentikan,” ujarnya saat dihubungi wartawan pada Kamis (6/8).

Menurut Banu, stase merupakan praktik klinis yang dilakukan di lingkungan RSUP Dr Sardjito. Institusi ini yang memberikan izin kepada mahasiswa PPDS untuk melakukan praktik di sana. “Stase itu praktik. Apakah dia boleh praktik di lingkungan Sardjito, itu kami yang mengizinkan. Nah, itu yang kami hentikan,” tegasnya.

Namun, Banu menegaskan bahwa RSUP Dr Sardjito tidak berwenang untuk menonaktifkan status PPDS sang dokter. “Yang punya hak menonaktifkan itu adalah UGM,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa RSUP Dr Sardjito hanya berperan sebagai wahana pendidikan bagi mahasiswa PPDS FK-KMK UGM. Dokter tersebut juga bukan pegawai tetap rumah sakit. “Yang bersangkutan itu sebatas PPDS. Dia tidak terikat kontrak apa pun dengan Sardjito. RSUP Dr Sardjito hanya menjadi wahana pendidikan dari FK-KMK UGM,” katanya.

Pasien yang Dicibir Bukan Pasien Sardjito

Banu juga meluruskan informasi bahwa pasien BPJS yang menjadi sasaran unggahan tersebut bukanlah pasien RSUP Dr Sardjito. “Mohon dibantu bahwa yang viral dicibir itu bukan pasiennya Sardjito. Tapi dia terlalu tidak memikirkan efek dari perbuatannya. Pasien yang dikomentari di media sosial itu bukan pasien Sardjito,” ujarnya.

Meskipun begitu, Banu mengakui bahwa unggahan tersebut tetap memberikan dampak terhadap citra RSUP Dr Sardjito di mata publik.

Keprihatinan FK-KMK UGM dan Proses Klarifikasi

Sebelumnya, FK-KMK UGM telah menyampaikan keprihatinan mendalam atas unggahan media sosial yang diduga dibuat oleh salah satu mahasiswanya, dr. EPR. Dalam unggahan tersebut, dr. EPR diduga mencibir seorang pasien BPJS bernama Yurizal. Belakangan, Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli.

Prof. dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D., FRSPH, Dekan FK-KMK UGM, menyampaikan pernyataan tertulis pada Rabu (5/8). “FK-KMK UGM menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada keluarga almarhum serta permohonan maaf atas keresahan, ketidaknyamanan, dan berkurangnya kepercayaan publik yang timbul akibat beredarnya informasi tersebut,” katanya.

Dekan FK-KMK UGM juga menekankan pentingnya aspek non-klinis dalam pelayanan kesehatan. “FK-KMK UGM memahami bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kompetensi klinis, tetapi juga oleh empati, komunikasi yang baik, penghormatan terhadap martabat pasien, serta profesionalisme setiap tenaga kesehatan,” lanjutnya.

Yodi menegaskan bahwa nilai-nilai kemanusiaan, etika profesi, dan keselamatan pasien merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat ditawar dalam setiap proses pendidikan maupun pelayanan kesehatan. “Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran terhadap nilai-nilai tersebut akan ditindaklanjuti secara serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam menangani persoalan ini, FK-KMK UGM berkomitmen untuk bertindak secara objektif, berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku, dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat,” katanya.

Akibat Unggahan dan Permintaan Maaf

Kasus ini bermula dari unggahan pasien BPJS bernama Yurizal di platform Threads. Dalam unggahannya, Yurizal menyatakan bahwa ia belum mendapat kamar perawatan meskipun telah menunggu selama 8 jam. Yurizal tidak menyebutkan nama rumah sakit dalam unggahannya.

Unggahan Yurizal, yang belakangan diketahui merupakan warga Bogor, mendapat tanggapan negatif dari beberapa netizen, termasuk tenaga kesehatan (nakes) seperti dokter dan perawat. Kecaman publik kepada nakes meledak setelah sepupu Yurizal mengumumkan bahwa Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli.

Hal ini memicu gelombang permintaan maaf dari para nakes yang turut berkomentar nirempati, serta klarifikasi dari tempat mereka bekerja. Berdasar penelusuran di media sosial, dr. EPR telah meminta maaf atas unggahannya.

Frequently Asked Questions

What is RSUP Sardjito Hentikan Praktik Dokter PPDS?

RSUP Sardjito Hentikan Praktik Dokter PPDS is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does RSUP Sardjito Hentikan Praktik Dokter PPDS matter?

RSUP Sardjito Hentikan Praktik Dokter PPDS matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *