Visit Agenda: Usut Korupsi Mesin Susu, Kejati DIY Geledah Kantor Dinas Koperasi & UMKM
Visit Agenda – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) DIY pada Rabu (24/6) sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan mesin rumah produksi susu tahun 2023. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap kecurangan dalam pengelolaan dana dari APBN yang dialokasikan untuk proyek tersebut. Langgeng Prabowo, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, mengatakan bahwa tim penyidik mengambil sejumlah dokumen penting dari ruang arsip dan area kantor lainnya, termasuk berkas yang diduga berkaitan langsung dengan kasus korupsi.
Proses Penyelidikan dan Dokumen yang Disita
Penggeledahan yang berlangsung pada 24 Juni 2024 ini mencakup beberapa ruangan kritis di kantor Dinas Koperasi & UMKM DIY, seperti ruang sekretaris, bendahara, dan ruang kerja kepala dinas. Langgeng Prabowo menjelaskan bahwa penyidik fokus pada dokumentasi keuangan dan administrasi proyek, termasuk kontrak antara dinas dengan pihak penyedia mesin. “Selama penyelidikan, kami menyita sekitar 35 dokumen yang diduga terkait korupsi,” tegasnya. Dokumen-dokumen ini akan dianalisis untuk memastikan adanya kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan dan realisasi pekerjaan.
Kontrak pengadaan mesin UHT 2.000L/jam ditandatangani pada 26 September 2023 dengan nilai total Rp 4.622.844.750. Anggaran ini berasal dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM, dengan total alokasi Rp 8.169.247.000. Meski jumlah dana yang cukup besar, pencairan dan penggunaannya tetap menjadi fokus penyelidikan. Langgeng menyebutkan bahwa penyidik juga meninjau surat permohonan pencairan dana, daftar inventaris, dan laporan progres pekerjaan.
Latar Belakang dan Temuan CMPFA
Latar belakang dugaan korupsi ini terungkap melalui laporan Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia yang diterbitkan pada 25 September 2024. Laporan tersebut menyebutkan bahwa spesifikasi mesin yang dipesan tidak memenuhi standar kebutuhan industri susu. Selain itu, pekerjaan terhenti karena perangkat pendukung, seperti boiler, belum tersedia. “Pada 2 Maret 2024, uji proses produksi gagal dilakukan karena beberapa komponen mesin belum lengkap,” jelas Langgeng.
Hasil evaluasi CMPFA mengindikasikan adanya potensi kerugian negara dalam proyek ini. Meski ada anggaran yang disiapkan, beberapa elemen kritis dalam kontrak tidak terpenuhi. Langgeng menambahkan bahwa tim penyidik sedang mengajukan permohonan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DIY untuk menilai kerugian keuangan yang mungkin terjadi. “Kita butuh data pasti untuk memastikan ada atau tidaknya kesalahan dalam penggunaan dana,” terangnya.
Dinas Koperasi & UMKM DIY belum memberikan pernyataan resmi terkait penyelidikan ini. Namun, Langgeng menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat kasus. “Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk penyedia mesin, untuk melengkapi informasi,” ujarnya. Selain itu, investigasi ini diharapkan mampu menjadi contoh untuk menjaga transparansi dalam penggunaan dana publik, terutama dalam sektor usaha mikro dan kecil yang sangat vital bagi perekonomian daerah.
Visit Agenda ini juga mengundang perhatian masyarakat dan masyarakat usaha mikro, yang merasa kecewa dengan proses pengadaan yang dinilai kurang tepat. “Kita berharap hasil penyelidikan bisa memberikan kejelasan dan memperbaiki prosedur pengelolaan dana di masa depan,” harap seorang warga Yogyakarta. Penyelidikan yang sedang berlangsung ini menjadi momentum untuk menyelamatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Dengan adanya keterbukaan dan transparansi, diharapkan mampu mengurangi risiko korupsi di masa mendatang.
