12 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan di Sumatera Selatan Hadapi Ancaman Penjara 10 Tahun serta Sanksi Denda Rp 10 Miliar
Jeratan Pasal Berlapis untuk Pelaku Karhutla
Kabarnusantaraku.com – Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, mengonfirmasi bahwa dua belas individu telah resmi berstatus tersangka dalam perkara pembakaran hutan dan lahan di wilayah provinsi tersebut. Para tersangka akan dijerat dengan ketentuan pidana berlapis yang merujuk pada Pasal 108 junto Pasal 108 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah sebagian melalui Pasal 22 angka 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka mencapai maksimal sepuluh tahun kurungan penjara serta denda hingga sepuluh miliar rupiah.
“Pasal yang dikenakan ini guna memberikan efek jera bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan,” ujar Nandang pada Sabtu (22/8).
Jejak Penyelidikan di Tujuh Wilayah Hukum
Penetapan dua belas tersangka itu merupakan hasil dari proses penyelidikan yang menindaklanjuti sepuluh laporan polisi tersebar di tujuh wilayah hukum Polda Sumsel. Rincian sebaran tersangka meliputi tiga orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, masing-masing dua orang di Kabupaten Musi Rawas, Ogan Komering Ilir, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), serta satu orang di Muara Enim, OKU Selatan, dan Lahat. Total luasan lahan yang dilaporkan terbakar dalam perkara-perkara tersebut mencapai sekitar 18,1 hektare.
“Penegakan hukum tegas untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah masyarakat menjadikan pembakaran sebagai cara praktis membuka lahan,” tegas Nandang.
Ajakan kepada Masyarakat
Seiring berjalannya proses hukum, Polda Sumsel beserta jajaran Polres di bawahnya mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas pembakaran lahan yang terindikasi berpotensi meluas. Langkah cepat dari masyarakat dinilai krusial untuk memutus rantai kebakaran sebelum skala kerusakan membesar.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is 12 Tersangka Karhutla di Sumsel Terancam?
12 Tersangka Karhutla di Sumsel Terancam is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does 12 Tersangka Karhutla di Sumsel Terancam matter?
12 Tersangka Karhutla di Sumsel Terancam matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
