Skip to content
Yellow Desk
Agustus 28, 2026
Kumparannews

Buntut Panjang Tukang Cukur di Bogor Tak Pasang Bendera Jelang HUT RI

Susan Davis - kabarnusantaraku.com 4 mins read

Seorang barbershop owner di kawasan Bantar Kambing, Desa Bantarjaya, Kabupaten Bogor menjadi sorotan publik setelah mendapat teguran dari petugas kecamatan

Buntut Panjang Tukang Cukur di Bogor Tak Pasang Bendera Jelang HUT RI

Perdebatan Tukang Cukur Bogor Soal Bendera HUT RI Memunculkan Klarifikasi

Kabarnusantaraku.com – Seorang barbershop owner di kawasan Bantar Kambing, Desa Bantarjaya, Kabupaten Bogor menjadi sorotan publik setelah mendapat teguran dari petugas kecamatan terkait belum terpasangnya bendera merah putih. Kejadian ini terekam dalam video yang kemudian menyebar luas di platform media sosial.

Dalam rekaman tersebut, petugas datang langsung ke tempat usaha saat sang tukang cukur sedang melayani pelanggan. Mereka menyampaikan permintaan agar bendera segera dipasang menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, respons yang diberikan justru memicu perdebatan.

Pernyataan Kontroversial dan Tanggapan Petugas

Sang pemilik usaha sempat mempertanyakan kondisi kemerdekaan saat ini. Komentar tersebut membuat petugas kecamatan memberikan teguran dengan nada cukup tinggi. Video interaksi ini kemudian viral dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.

Dengan ini saya menyatakan permohonan maaf atas ucapan saya kemarin yang mengatakan bahwa Indonesia itu belum merdeka, ujar Abuy dalam video klarifikasinya.

Abuy akhirnya menyampaikan permintaan maaf setelah menyadari kesalahannya. Pernyataan tersebut ia sampaikan melalui video klarifikasi yang dipublikasikan secara terbuka.

Kepala Bakesbangpol: Imbauan Bukan Paksaan

Ferdinando Selmi Pardede, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa tindakan petugas merupakan bentuk imbauan. Menurutnya, tidak ada unsur paksaan bagi masyarakat untuk mengibarkan bendera menjelang HUT RI.

Sanksi sampai saat ini tidak ada. Makanya Surat Edaran Mendagri itu mengimbau mulai tanggal 1 sampai tanggal 31 Agustus untuk mengibarkan bendera merah putih, dan itu pun tidak ada paksaan sama sekali hanya kesadaran masyarakat dalam semangat nasionalisme dalam memperingati hari kemerdekaan, jelas Ferdinando kepada wartawan, Rabu (12/8).

Ferdinando menambahkan bahwa pemerintah daerah juga telah menyiapkan program pembagian bendera bagi warga yang kurang mampu secara ekonomi. Oleh karena itu, pemasangan bendera seharusnya tidak dilakukan dengan memberikan tekanan berlebihan.

Sifatnya memang kita sampai saat ini mengimbau aja bukan memaksa, jelasnya.

Mengenai video yang menunjukkan petugas kecamatan menegur pemilik usaha dengan nada tinggi, Ferdinando mengaku belum mendapatkan informasi lengkap. Bakesbangpol akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memahami kronologi kejadian secara menyeluruh.

Sementara kami mendapatkan informasi bahwa itu dalam rangka monitoring untuk mengimbau memasang bendera, sekaligus membagikan bendera ketika ada masyarakat yang tidak punya, katanya.

Nasionalisme dan Perbedaan Pandangan

Ferdinando juga menekankan bahwa perbedaan pandangan terhadap pemerintah tidak seharusnya dicampuradukkan dengan rasa nasionalisme. Warga memiliki hak untuk berbeda pendapat, namun kecintaan terhadap Tanah Air harus tetap terjaga.

Perbedaan-perbedaan pandangan itu wajar dalam negara demokrasi, namun rasa nasionalisme itu tidak bisa dicampuradukkan dengan perbedaan-perbedaan pandangan, tegasnya.

Ia pun meminta agar persoalan pengibaran bendera tidak berujung pada tindakan yang justru membuat masyarakat merasa tertekan. Semangat nasionalisme seharusnya tumbuh dari kesadaran internal, bukan karena takut terhadap sanksi.

Rasa nasionalisme seharusnya tidak perlu pakai sanksi, harus dari dalam diri sendiri, tandasnya.

Posisi Anggota DPR RI

Ahmad Irawan, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, menilai tindakan intimidasi terhadap warga yang menolak memasang bendera Merah Putih menjelang HUT ke-81 RI tidak dapat dibenarkan.

Menurut Irawan, kewajiban mengibarkan bendera pada peringatan Hari Kemerdekaan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Kalau menurut saya, bendera itu kan manifestasi semangat juang kita sebagai bangsa. Apalagi jelang hari kemerdekaan 17 Agustus, kata Irawan kepada wartawan.

Irawan merujuk pada Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur kewajiban mengibarkan bendera negara pada peringatan Hari Kemerdekaan. Bahkan, pemerintah daerah berkewajiban memberikan bendera kepada warga negara yang tidak mampu atau tidak memiliki bendera.

Hal mana menurut Pasal 7 ayat (3) UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara bendera negara wajib dikibarkan pada peringatan hari kemerdekaan. Bahkan jika warga negara tidak mampu dan jika tidak memiliki bendera maka pemerintah daerah memberikan bendera kepada warga negara yang tidak mampu tersebut, ujarnya.

Namun, Irawan menegaskan bahwa kewajiban tersebut tidak menjadi alasan bagi aparat pemerintah untuk melakukan intimidasi terhadap masyarakat. Yang bersangkutan harus mendapatkan penjelasan yang cukup tentang kewajiban pemasangan bendera tersebut.

Menurutnya, jika masih ada warga yang enggan memasang bendera, pemerintah perlu melakukan sosialisasi kembali mengenai kewajiban sekaligus kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Frequently Asked Questions

What is Buntut Panjang Tukang Cukur di Bogor?

Buntut Panjang Tukang Cukur di Bogor is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Buntut Panjang Tukang Cukur di Bogor matter?

Buntut Panjang Tukang Cukur di Bogor matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *