Dinsos Kudus Berikan Kursi Roda untuk Remaja Tunanetra Lumpuh di Undaan
Kabarnusantaraku.com – Sebuah kursi roda kini menjadi milik Turki Firdayanto, remaja berusia 17 tahun asal Desa Medini, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dinsos Kudus berikan kursi roda tersebut sebagai bagian dari program bantuan alat bantu bagi warga yang membutuhkan mobilitas. Penyerahan dilakukan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus dengan tujuan meningkatkan kemandirian harian sang remaja yang selama ini tidak memiliki akses sama sekali terhadap alat bantu gerak.
Kondisi Turki Sejak Lahir
Turki tidak pernah mampu melihat, bergerak, maupun berbicara sejak lahir. Sehari-harinya ia hanya berbaring di atas kasur tanpa bisa berpindah posisi sendiri. Di rumah, ia tinggal bersama kakek dan nenek yang telah lanjut usia. Kedua lansia itu kerap kesulitan saat hendak memandikan, memindahkan, atau menyuapi cucu mereka. Beban fisik dan emosional yang mereka pikul selama bertahun-tahun membuat kehadiran alat bantu menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar kemewahan.
Ibu Turki, Noor Farida, bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sementara itu, sang ayah tidak pernah lagi menemui putranya. Kondisi ini membuat Turki sepenuhnya bergantung pada perawatan kakek dan neneknya yang sudah renta, sehingga setiap aktivitas perawatan menjadi semakin berat seiring bertambahnya usia kedua lansia tersebut.
Proses Penyerahan dan Dampaknya
Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menegaskan bahwa penyediaan alat bantu bagi warga yang membutuhkan merupakan bagian dari tugas pokok dinas tersebut. Program Dinsos Kudus berikan kursi roda ini dijalankan secara berkelanjutan sepanjang tahun, bukan hanya sebagai respons insidental. Pernyataan itu ia sampaikan saat dikonfirmasi pada Rabu (26/8) sore.
Winarno menjelaskan bahwa masyarakat yang memerlukan alat bantu dapat mengajukan surat permohonan ke kantor Dinsos Kudus. Berkas permohonan wajib dilengkapi surat keterangan mengetahui dari desa setempat serta foto warga pemohon. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pihak dinas akan menindaklanjutinya sesuai ketersediaan stok di gudang.
“Sudah menjadi tugas kami untuk memberikan bantuan bagi yang membutuhkan.”
Bagi Turki dan keluarganya, kursi roda yang tiba bukan sekadar benda logam dan roda. Alat itu membuka kemungkinan baru: Turki kini dapat dipindahkan dengan lebih mudah, dijangkau untuk kebutuhan medis, dan pada prinsipnya memiliki mobilitas terbatas yang sebelumnya tidak ia miliki sama sekali. Kakek dan neneknya pun tidak lagi harus mengangkat tubuh cucu mereka secara manual setiap kali hendak berpindah posisi.
Angka Permintaan yang Melampaui Stok
Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 169 permintaan khusus untuk kursi roda yang masuk ke Dinsos Kudus. Angka tersebut belum termasuk kebutuhan alat bantu jenis lain seperti kaki palsu, tangan palsu, maupun alat bantu dengar. Padahal, ketersediaan kursi roda di gudang dinas hanya mencapai 50 unit. Kesenjangan antara permintaan dan stok menjadi tantangan nyata yang harus diatasi secara sistematis.
Karenanya, Winarno menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi. Ketika stok internal menipis, Dinsos Kudus berkoordinasi dengan PMI Kudus, Baznas Kudus, hingga Kementerian Sosial agar kebutuhan warga tetap terpenuhi. Kerja sama ini memastikan bahwa antrean permohonan tidak berlarut-larut tanpa solusi dan bahwa warga yang paling membutuhkan mendapat prioritas penanganan.
Rasa Syukur dari Keluarga
Noor Farida mengungkapkan rasa haru dan syukurnya setelah kursi roda untuk anaknya tiba. Ia menyebut bantuan itu datang melalui perantara media. Kedua orang tua Turki di Kudus juga merasa lega atas bantuan tersebut.
“Saya terharu dan senang mendapatkan bantuan dari Dinsos Kudus melalui perantara media. Apa yang menjadi angan-angan saya memiliki kursi roda untuk anak saya akhirnya terwujud.”
FAQ: Mengajukan Permohonan Kursi Roda ke Dinsos Kudus
Bagaimana cara mengajukan permohonan kursi roda?
Pemohon cukup datang ke kantor Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus dengan membawa surat permohonan, surat keterangan mengetahui dari desa setempat, serta foto warga pemohon. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum menindaklanjuti permohonan sesuai urutan antrean dan ketersediaan stok.
