Skip to content
Yellow Desk
Agustus 29, 2026
Kumparannews

Dishub DKI Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Parkir, Fokus Tertibkan Parkir Liar

Christopher Wilson - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Perihal isu kenaikan biaya parkir yang ramai diperbincangkan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan klarifikasi tegas. Hingga saat ini, besaran tarif yang

Dishub DKI Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Parkir, Fokus Tertibkan Parkir Liar

Dishub DKI: Tarif Parkir Tetap Sama, Prioritas Saat Ini Benahi Parkir Liar

Tarif Berlaku Tidak Berubah

Kabarnusantaraku.com – Perihal isu kenaikan biaya parkir yang ramai diperbincangkan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan klarifikasi tegas. Hingga saat ini, besaran tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan tidak mengalami perubahan apa pun. Budi Awaluddin, selaku Kepala Dishub DKI, menyatakan bahwa angka-angka yang tersebar di ruang publik hanyalah hasil kajian tahun 2019 dan 2022 yang masih berstatus usulan, bukan keputusan resmi.

“Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya.”

Pernyataan tersebut disampaikan Budi dalam keterangan resmi yang diterima kumparan pada Rabu (26/8).

Mekanisme Penetapan Tarif

Budi menjelaskan bahwa kewenangan menetapkan besaran tarif parkir berada di tangan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Prosesnya dilakukan melalui pembahasan bersama DPRD sesuai aturan yang berlaku. Apabila di kemudian hari terdapat rencana penyesuaian tarif, maka kajian mendalam serta konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi syarat mutlak. Pandangan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) pun akan dipertimbangkan sebelum keputusan final diambil oleh Gubernur.

Sebagai acuan hukum, tarif parkir yang kini diterapkan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran yang berlaku saat ini adalah Rp 2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp 5.000 per jam untuk mobil, dan Rp 7.000 per jam untuk bus maupun truk.

Fokus Utama: Tata Kelola dan Penertiban

Daripada mengubah angka tarif, Dishub DKI memilih mengalihkan energi ke perbaikan tata kelola perparkiran secara menyeluruh. Langkah konkret yang dijalankan mencakup perluasan pembayaran digital, pembaruan peralatan perparkiran, penguatan fungsi pengawasan, serta penindakan terhadap praktik parkir liar.

Sistem pembayaran non-tunai untuk parkir kini telah aktif di 31 ruas jalan di ibu kota. Perluasan ke ruas-ruas lain akan dilakukan secara bertahap seiring kesiapan infrastruktur.

“Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak tegas.”

Ajakan kepada Masyarakat

Dishub DKI mengimbau warga untuk memanfaatkan titik parkir resmi dan fitur pembayaran digital yang sudah tersedia. Langkah ini dinilai krusial guna menjaga kelancaran mobilitas, keamanan pengguna jalan, serta ketertiban fungsi infrastruktur jalan.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan parkir yang resmi, mudah, dan nyaman. Karena itu, kami akan terus memperluas digitalisasi dan menindak tegas praktik parkir liar agar fungsi jalan dan mobilitas warga kembali aman, nyaman dan tertib.”

Frequently Asked Questions

What is Dishub DKI Tegaskan Tak Ada Kenaikan?

Dishub DKI Tegaskan Tak Ada Kenaikan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Dishub DKI Tegaskan Tak Ada Kenaikan matter?

Dishub DKI Tegaskan Tak Ada Kenaikan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *