Koster Minta Penerbangan ke Bali: Strategi Baru Sosialisasi PWA untuk Wisatawan Asing
Kabarnusantaraku.com – Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengambil langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan wisatawan mancanegara terhadap kewajiban membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Melalui instruksi terbaru, Koster Minta Penerbangan ke Bali untuk menampilkan informasi terkait pungutan ini melalui media audiovisual di dalam pesawat. Program ini dijadwalkan akan mulai diterapkan secara resmi pada akhir Agustus 2026 mendatang.
Instruksi tersebut diberikan saat Gubernur Koster menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Provinsi Bali pada hari Jumat, 14 Agustus 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa seluruh operator penerbangan internasional yang mengoperasikan rute menuju Pulau Dewata telah sepakat untuk mengikuti arahan ini. Koster Minta Penerbangan ke Bali untuk menginformasikan wisatawan sebelum keberangkatan mengenai kewajiban finansial sebesar Rp150 ribu per individu.
“Sedang berproses. Kemarin saya kumpul dengan semua pimpinan agen internasional, semuanya sepakat dalam proses akhir Agustus ini akan mulai ditayangkan di setiap penerbangan internasional. Akan diumumkan di pesawat sebelum keberangkatan,” ujar Gubernur Koster.
Capaian dan Target PWA di Bali
Data resmi menunjukkan bahwa pada tahun 2025, total penerimaan PWA di Bali baru menyentuh angka Rp369 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 35,4 persen dari keseluruhan wisatawan asing yang berkunjung ke destinasi wisata tersebut. Namun, tren positif mulai terlihat pada bulan Agustus tahun berjalan dengan peningkatan signifikan.
“Sekarang sudah sedikit meningkat. Kalau tahun lalu hingga 35,4 persen, sekarang bulan Agustus sudah mencapai 43 persen yang membayar pungutan wisatawan asing. Jadi meningkat kira-kira 7 atau 8 persen. Ini upaya yang sedang kami lakukan terus,” tambah Koster.
Koster menekankan bahwa PWA merupakan aturan lokal yang memerlukan pendekatan bertahap. Implementasi yang terlalu agresif dikhawatirkan akan memberikan efek kontraproduktif bagi pariwisata Bali. Pendekatan yang lebih lembut dinilai lebih sesuai mengingat karakteristik ketentuan ini sebagai aturan daerah. Koster Minta Penerbangan ke Bali untuk terus melakukan sosialisasi secara intensif kepada wisatawan mancanegara.
“Pelan-pelan, jangan sampai langkah yang kita ambil itu menjadi kontraproduktif. Karena ini ketentuan lokal, jadi daya dorongnya berbeda,” jelas Gubernur Koster.
Memasuki tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bali akan terus memperkuat sosialisasi PWA melalui berbagai渠道. Kolaborasi dilakukan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi serta berbagai maskapai penerbangan yang melayani rute internasional menuju Bali. Koster optimis bahwa penyampaian informasi melalui penerbangan internasional akan meningkatkan kesadaran wisatawan asing untuk memenuhi kewajiban membayar PWA sebelum atau saat tiba di Bali.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Berapa besaran PWA untuk wisatawan asing? PWA sebesar Rp150 ribu per individu wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.
Kapan PWA mulai diterapkan di Bali? PWA mulai diterapkan berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur perlindungan kebudayaan serta lingkungan alam Bali.
Bagaimana cara pembayaran PWA? Wisatawan asing dapat membayar PWA melalui berbagai channel yang tersedia, termasuk pembayaran di bandara dan melalui aplikasi digital.
Apakah ada sanksi bagi wisatawan yang tidak membayar PWA? Saat ini Bali menerapkan pendekatan bertahap dengan fokus pada sosialisasi sebelum memberikan sanksi bagi yang tidak membayar.
Bagaimana tren kepatuhan wisatawan asing terhadap PWA? Tren kepatuhan meningkat dari 35,4 persen pada tahun 2025 menjadi 43 persen pada bulan Agustus 2026.
