KPK Jerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq
Kabarnusantaraku.com – KPK Jerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan enam tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait seleksi mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (21/8). Taufik menyatakan bahwa seluruh penetapan didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka.”
Enam Nama yang Ditetapkan
Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, menempati posisi sentral dalam perkara ini. Lima tersangka lainnya terdiri dari Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto yang menjabat Kepala Bagian Akademik, serta dua pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Keenamnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 20 huruf (c) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Mekanisme Jalur Mandiri yang Dipersoalkan
Setiap tahun akademik baru, Unsoed membuka tiga jalur penerimaan mahasiswa: SNBP, SNBT, dan jalur Mandiri. Jalur Mandiri dikelola secara otonom oleh universitas dan menjadi titik fokus penyelidikan. Calon mahasiswa yang lolos jalur ini diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan besaran bervariasi per kategori. Sebagai contoh, di Fakultas Kedokteran UKT berkisar Rp 7,1 juta hingga Rp 17 juta, sementara IPI mencapai Rp 100 juta (kategori IPI-1) sampai Rp 260 juta (kategori IPI-4).
Menurut KPK, di luar kewajiban UKT dan IPI tersebut, ditemukan pungutan tambahan yang tidak tercantum dalam regulasi resmi. Biaya ekstra ini dinilai sangat memberatkan calon mahasiswa dan keluarga mereka.
“Biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru.”
Tiga Klaster Perbuatan Korupsi
Penyidik mengidentifikasi tiga klaster utama. Klaster pertama melibatkan permintaan Rp 650 juta kepada orang tua seorang siswa agar anaknya diterima di Fakultas Kedokteran. Permintaan itu dilakukan Norman dengan sepengetahuan rektor. Faktanya, siswa tersebut tidak diterima; ketika orang tuanya menuntut pengembalian dana, uang tersebut sudah terpakai. Norman kemudian meminjam dari pihak swasta dengan imbalan tiga proyek di lingkungan kampus.
Klaster kedua menyangkut penerimaan gratifikasi senilai Rp 680 juta yang terhubung langsung dengan proses seleksi mahasiswa baru. Klaster ketiga melibatkan Eko Sumanto yang menghimpun dana dari calon mahasiswa atas sepengetahuan rektor. Dalam klaster ini, Eko tercatat menerima Rp 1,12 miliar dari seorang pengepul calon mahasiswa baru.
FAQ: Hal yang Perlu Diketahui
Apakah jalur Mandiri Unsoed ditutup sementara?
Hingga pengumuman resmi dari pihak universitas terbit, jalur Mandiri tetap berjalan sesuai jadwal akademik. Namun, calon mahasiswa disarankan memantau kanal resmi Unsoed untuk informasi terkini terkait transparansi biaya.
Bagaimana nasib mahasiswa yang sudah membayar biaya tambahan?
Proses pengembalian atau penyesuaian biaya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku setelah perkara memasuki tahap persidangan. Keluarga terdampak dapat mengajukan keberatan melalui bagian akademik atau jalur hukum yang tersedia.
Apakah kasus ini berdampak pada akreditasi Unsoed?
Akreditasi institusi dan program studi merupakan ranah terpisah dari proses hukum pidana. Tidak ada indikasi bahwa penetapan tersangka secara otomatis mengubah status akreditasi, meskipun opini publik dan pengawasan internal kemungkinan akan diperketat.
