Mediasi UIN Wali Murid TKIP di Polres Tangsel: KBM Kembali Normal, Jalur Hukum Tetap Berjalan
Kabarnusantaraku.com – Mediasi UIN Wali Murid TKIP dan SDIP Pamulang yang difasilitasi Polres Tangerang Selatan pada Senin (24/8) menghasilkan satu kesepakatan utama: kegiatan belajar mengajar di kedua satuan pendidikan tersebut harus berjalan normal tanpa intervensi pihak manapun. Pertemuan yang diterima langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menjadi titik balik setelah kericuhan pada akhir pekan sebelumnya sempat mengancam keberlangsungan aktivitas pendidikan ratusan siswa.
Hasil Kesepakatan dan Pernyataan Resmi
Ipda Yudhi Susanto, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, menegaskan bahwa inti dari forum tersebut adalah pemisahan tegas antara dinamika hukum dan operasional sekolah. Masing-masing pihak sepakat bahwa proses pendidikan tidak boleh terhambat oleh sengketa yang masih berjalan di ranah hukum.
“Dalam rangka mediasi yang diterima langsung oleh Kapolres, intinya masing-masing pihak sepakat proses belajar mengajar (KBM) tidak akan terganggu dan berjalan normal.”
Ia menambahkan bahwa perkara hukum antara para pihak akan ditangani secara mandiri dan terpisah dari aktivitas harian sekolah. Dengan demikian, siswa, guru, dan tenaga kependidikan dapat berfokus pada kegiatan akademik tanpa bayang-bayang ketidakpastian.
“Untuk permasalahan hukum atau sengketanya berjalan sendiri.”
Salah satu poin krusial lainnya adalah larangan bagi organisasi massa maupun pihak eksternal untuk memasuki area sekolah selama kegiatan belajar berlangsung. Polres Tangsel menyatakan komitmennya menjaga ketertiban di sekitar kampus dan memastikan tidak ada lagi kehadiran pihak luar yang berpotensi mengganggu.
“Kami menjamin dan memastikan tidak ada lagi ormas ataupun pihak luar yang berada di area sekolah.”
Yudhi juga menyampaikan bahwa perwakilan wali murid dan pihak yayasan bersama-sama menggaransi keselamatan serta kenyamanan anak-anak saat kembali ke ruang kelas. Kedua belah pihak berkomitmen menjaga agar lingkungan sekolah tetap aman dan kondusif.
“Kedua belah pihak sepakat, baik wali murid maupun pihak UIN, untuk menggaransi bahwa anak-anak dapat kembali bersekolah dengan aman dan normal tanpa gangguan sebagaimana yang telah disampaikan Kapolres.”
Latar Belakang Sengketa dan Dampaknya
Konflik pengelolaan TKIP dan SDIP Pamulang memanas setelah insiden pada Sabtu (22/8). Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta melaporkan bahwa sekelompok orang tiba sekitar dini hari, menguasai area sekolah, dan memasang kawat berduri di lokasi. Di sisi lain, UIN Jakarta menyatakan bahwa langkah pengamanan serta alih kelola yang mereka lakukan bertujuan melindungi aset yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN). Menurut data yang disampaikan UIN, kawasan TKIP-SDIP Pamulang mencakup lahan seluas sekitar 8.000 meter persegi beserta bangunan sekitar 3.000 meter persegi. Hingga berita ini ditulis, kedua pihak masih mempertahankan klaim masing-masing atas status aset dan hak pengelolaan.
Sebagai dampak langsung dari kericuhan tersebut, kegiatan belajar siswa sempat dialihkan ke pembelajaran jarak jauh selama beberapa hari. Namun, aktivitas tatap muka telah kembali normal menjelang penulisan laporan ini, berkat kesepakatan yang dicapai dalam forum mediasi di Polres Tangsel.
Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Tangerang Selatan pada pukul 11.30 WIB untuk membahas polemik pengelolaan secara lebih lanjut. Agenda tersebut menjadi kelanjutan dari upaya penyelesaian sengketa di tingkat daerah.
FAQ: Hal yang Perlu Diketahui
Apakah siswa TKIP dan SDIP Pamulang sudah kembali belajar tatap muka? Ya. Berdasarkan kesepakatan mediasi di Polres Tangsel, kegiatan belajar mengajar telah kembali normal dan kedua belah pihak menjamin keamanan lingkungan sekolah selama aktivitas akademik berlangsung.
Siapa yang memfasilitasi pertemuan mediasi tersebut? Polres Tangerang Selatan, dengan Kapolres AKBP Boy Jumalolo menerima langsung forum. Ipda Yudhi Susanto selaku Kasi Humas menyampaikan poin-poin kesepakatan kepada publik.
Apakah sengketa hukum atas pengelolaan aset sudah selesai? Belum. Kesepakatan mediasi hanya memastikan KBM berjalan normal. Jalur hukum atas klaim pengelolaan dan status BMN tetap berjalan secara terpisah dan belum menghasilkan putusan final.
Apakah pihak eksternal masih boleh masuk area sekolah? Tidak. Salah satu poin kesepakatan melarang ormas maupun pihak luar memasuki area sekolah selama kegiatan belajar berlangsung, dan Polres Tangsel menjamin penegakan ketentuan tersebut.
