Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Palu Diringkus, Motifnya Sakit Hati
Kabarnusantaraku.com – Polisi Kota Palu, Sulawesi Tengah, berhasil menangkap Aan Kurniawan (32), pria yang diduga membunuh tiga orang dalam satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga. Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/8) sekitar pukul 15.30 WITA di kediaman keluarga tersangka, Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat.
Peristiwa berdarah itu sendiri terjadi pada Minggu (26/7). Tiga nyawa melayang dalam insiden tersebut: Jamil (32), sang istri Nurhanisa (23), serta anak mereka yang baru berusia dua tahun dan berinisial RI.
Motif: Dituding Pemalas di Tempat Kerja
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan Aan nekat menghabisi satu keluarga itu karena menyimpan dendam lama terhadap Jamil. Keduanya ternyata pernah bekerja bersama di sebuah tempat pemotongan ayam milik H Soekardi. Selama masa kerja tersebut, Aan merasa terus-menerus dicap malas oleh Jamil, dan perasaan itu mengendap menjadi kebencian yang akhirnya meledak.
“Motifnya sakit hati. Pelaku sakit hati terhadap korban karena dikatai malas,” ujar Ismail kepada kumparan, Kamis (27/8).
Ia menambahkan bahwa penyidik belum menutup kasus ini. Pemeriksaan lanjutan masih berlangsung guna menggali kedalaman motif sekaligus memverifikasi kronologi lengkap kejadian.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan juga memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Modus Operandi dan Ancaman Pidana
Menurut keterangan kepolisian, pembunuhan itu dilakukan dengan cara yang sangat kejam. Aan diduga menggunakan pisau yang biasa dipakai untuk memotong ayam di tempat kerjanya sebagai senjata.
Atas perbuatannya, Aan dijerat empat pasal sekaligus:
Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun; Pasal 458 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ancaman maksimal 15 tahun; Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung kematian, ancaman maksimal 7 tahun; serta Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Dengan telah diamankan tersangka, penyidik kini berfokus pada pendalaman motif, rekonstruksi kronologi utuh, serta penentuan peran tersangka dalam setiap tahapan peristiwa sebelum berkas perkara dilimpahkan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Motif Aan Kurniawan Bunuh Satu Keluarga?
Motif Aan Kurniawan Bunuh Satu Keluarga is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Motif Aan Kurniawan Bunuh Satu Keluarga matter?
Motif Aan Kurniawan Bunuh Satu Keluarga matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
