Skip to content
Yellow Desk
Agustus 29, 2026
Kumparannews

Motif Wanita di Lumajang Potong Kelamin Suami Pakai Celurit: Sering Selingkuh

Lisa Johnson - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menggemparkan masyarakat Jawa Timur kembali terjadi di Kabupaten Lumajang. Seorang perempuan berinisial AA diketahui

Motif Wanita di Lumajang Potong Kelamin Suami Pakai Celurit: Sering Selingkuh

Motif Wanita di Lumajang Potong Kelamin Suami Pakai Celurit

Kabarnusantaraku.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menggemparkan masyarakat Jawa Timur kembali terjadi di Kabupaten Lumajang. Seorang perempuan berinisial AA diketahui telah melakukan tindakan brutal terhadap suaminya, AF, dengan memotong alat kelamin menggunakan celurit. Peristiwa ini terjadi pada pagi hari, Jumat (14/8), saat sang suami sedang tertidur lelap di kamar mereka. Tindakan ini bukan sekadar kekerasan fisik biasa, melainkan mencerminkan akumulasi masalah pernikahan yang telah berlangsung lama.

Menurut keterangan Ipda Suprapto, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lumajang, motif utama di balik tindakan tega tersebut adalah rasa cemburu yang mendalam. Sang istri mengaku tidak tahan lagi melihat suaminya sering berselingkuh dengan wanita lain. Selain itu, AF juga dikabarkan mengancam akan menceraikan AA, yang semakin memicu kemarahan sang istri hingga melakukan tindakan ekstrem tersebut.

Diduga dipicu rasa cemburu akibat korban yang kerap berselingkuh dengan wanita lain serta mengancam akan menceraikan pelaku, ujar Suprapto saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/8).

Kronologi Kejadian yang Terungkap

Kronologi kejadian bermula ketika AA mengambil sebilah celurit dari area belakang rumahnya. Tanpa ragu, perempuan tersebut masuk ke kamar tempat AF sedang tidur nyenyak. Dengan memegang batang kemaluan suaminya, AA langsung mengiris menggunakan celurit sehingga menyebabkan luka serius pada korban. Tindakan ini dilakukan dengan penuh emosi dan kemarahan yang telah terakumulasi selama ini.

Setelah menyelesaikan aksinya, AA sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, pelariannya berhasil dihentikan oleh Kepala Desa setempat bersama warga sekitar yang sedang berpatroli. Ia kemudian dibawa ke Polsek Kunir dan selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak berwenang meliputi satu celurit sebagai senjata tajam, satu kaus hitam kombinasi putih bertuliskan angka 05, satu celana motif garis hijau putih, satu ponsel, dua surat nikah, serta dua KTP atas nama korban dan pelaku. Semua barang bukti ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.

Status Hukum dan Perawatan Korban

Saat ini, AA telah ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, sang suami AF masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum (RSU) Dr. Haryoto Lumajang. Kondisi korban dilaporkan stabil namun masih memerlukan perawatan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Melukai kemaluan korban dengan cara memegang batang kemaluan korban dan diiris dengan menggunakan celurit sehingga mengalami luka, demikian penjelasan resmi dari pihak kepolisian.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus Ini

Apa hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga? Berdasarkan UU No. 23/2024, hukuman maksimal untuk pelaku KDRT adalah penjara selama 15 tahun dan denda hingga Rp 150 juta.

Bagaimana proses hukum setelah penahanan pelaku? Setelah ditahan, pelaku akan menjalani penyelidikan oleh polisi, kemudian kasus akan dilanjutkan ke pengadilan negeri setempat.

Apakah korban bisa mengajukan gugatan perdata? Ya, korban memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata untuk mendapatkan ganti rugi atas luka yang diderita.

Di mana lokasi kejadian tepatnya? Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *