Sindikat Penipu Kendaraan di Facebook Marketplace Dibongkar di Sulawesi Selatan
Kabarnusantaraku.com – Polisi di Jawa Barat berhasil membongkar jaringan penipuan jual beli kendaraan bermotor yang beroperasi lintas pulau melalui platform Facebook Marketplace. Total 12 tersangka ditangkap dalam operasi penggerebekan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pada 12 Agustus 2026. Mereka menyamar sebagai prajurit TNI untuk meyakinkan korban agar membeli kendaraan yang sebenarnya tidak pernah ada.
Latar Belakang Kasus
Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah dua korban melapor. Korban berinisial FFK mengajukan laporan pada 22 Juli 2026, diikuti MM pada 25 Juli 2026. Dari laporan tersebut, tim Ditressiber Polda Jabar menelusuri lokasi markas para pelaku hingga akhirnya melakukan penyergapan di Sidrap.
“Kami mengungkap modus penipuan dengan menawarkan kendaraan melalui Facebook. Kemudian pelaku dan korban berkomunikasi lewat DM (Direct Message) dan melanjutkan transaksi lewat WhatsApp,” ujar Hendra dalam konferensi pers, Jumat (21/8).
Mekanisme Penipuan
Komplotan ini memasang foto kendaraan berpenampilan mulus dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Untuk membangun kepercayaan, pelaku menampilkan foto profil berseragam TNI lengkap dengan Kartu Tanda Anggota (KTA), bahkan tidak segan melakukan panggilan video sambil mengenakan seragam militer.
Setelah korban membayar uang muka (DP), pelaku mengalihkan komunikasi ke kelompok lain yang berpura-pura menjadi pihak ekspedisi atau kargo. Lokasi tersebut sengaja diarsiteki agar menyerupai gudang pengiriman barang.
“Pihak kargo ini ternyata jaringan. Di TKP, konsep rumah dibuat seakan-akan lokasi pengiriman barang. Ada kendaraan dalam jumlah banyak, tali untuk packaging, dan lakban bertuliskan ‘dilarang dibanting’ untuk meyakinkan korban,” papar Hendra.
Korban kemudian ditekan untuk melunasi sisa pembayaran plus ongkos kirim. Begitu transfer selesai, kendaraan fiktif itu tak pernah dikirim dan nomor pelaku langsung memblokir korban. Kerugian FFK tercatat Rp 19,94 juta, sementara MM merugi Rp 20,35 juta.
Struktur Jaringan dan Penangkapan
Wadirsiber Polda Jabar, AKBP Mujianto, menjelaskan bahwa awalnya 20 orang diamankan sebelum akhirnya 12 ditetapkan sebagai tersangka — terdiri atas 1 perempuan dan 11 laki-laki. Para tersangka berinisial UR, BS, NYK, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH.
Kasubdit III Ditsiber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita, menegaskan bahwa sindikat ini beroperasi secara terstruktur. Sebelas pelaku khusus memproduksi konten dan mengelola akun media sosial.
“Satu HP bisa digunakan untuk membuat ratusan akun medsos. Pelaku bertugas mem-posting penawaran fiktif. Begitu ada korban yang merespons, pelaku baru melapor ke tim komandonya untuk mengarahkan alur pembayaran,” jelas Hotmartua.
Barang Bukti dan Tuntutan Hukum
Dari lokasi penangkapan, penyidik menyita 20 unit ponsel, 1 laptop, 2 router Wi-Fi, 2 unit CCTV, 1 printer, 9 charger, 1 mobil Brio, 1 mobil Innova, 1 setel seragam TNI, 2 senjata mainan, buku rekening beserta display akrilik BRI, dokumen catatan, serta 16 rol lakban kargo.
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 jo Pasal 35 UU ITE, serta Pasal 607 dan/atau Pasal 492 jo Pasal 20 dan 21 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 12 miliar.
Konteks Nasional: Lonjakan Laporan Scam
Direktur Pengawasan LJK 2 OJK Jawa Barat, Rianti Dwiyani, menyoroti bahwa kasus penipuan digital semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per Juni 2026, total laporan scam nasional mencapai 637.055 kasus. Jawa Barat menempati peringkat pertama dengan 131.445 laporan, terkonsentrasi di Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.
“Tiga modus tertinggi nasional adalah penipuan belanja online sebanyak 113.502 laporan dengan kerugian Rp 1,78 triliun, fake call atau mencatut institusi lain sebanyak 63.517 laporan dengan kerugian Rp 2,09 triliun, serta investasi bodong sebanyak 32.251 laporan dengan kerugian mencapai Rp 2,08 triliun,” urai Rianti.
Rianti mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi ganda dan tidak tergiur harga murah sebelum bertransaksi dengan pihak yang tidak dikenal.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Polda Jabar Bongkar Sindikat Penipuan Jual?
Polda Jabar Bongkar Sindikat Penipuan Jual is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Polda Jabar Bongkar Sindikat Penipuan Jual matter?
Polda Jabar Bongkar Sindikat Penipuan Jual matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
