Wanita Norwegia Dideportasi dari Bali Usai Viral Marah di Salon
Kabarnusantaraku.com – Seorang perempuan berkebangsaan Norwegia dengan inisial NF dipulangkan paksa ke negaranya pada Jumat (21/8) setelah menjalani pendetensian selama sembilan hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Pemulangan dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Oslo, Norwegia.
Akar Masalah: Insiden Viral di Canggu
Sebelum akhirnya dideportasi, NF sempat menjadi perbincangan luas di media sosial. Ia terekam marah-marah dan menolak melunasi biaya layanan salon kecantikan di kawasan Canggu, Kuta Utara. Namun, persoalan yang membawanya ke proses deportasi bukan sekadar keributan di salon tersebut.
Overstay dan Ketidaksanggupan Membayar Denda
Pemeriksaan keimigrasian mengungkap bahwa Visa on Arrival (VoA) milik NF telah kedaluwarsa sejak 7 Juli 2026, sehingga ia tercatat overstay selama 34 hari. NF tidak mampu melunasi denda keterlambatan yang ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per hari.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menjelaskan bahwa ketidaksanggupan membayar denda overstay di bawah 60 hari menjadi dasar penerapan ketentuan Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Atas dasar ketidaksanggupan membayar denda overstay di bawah 60 hari tersebut, N.F. dikenakan ketentuan Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan penjatuhan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.”
Pendekatan Humanis dan Penegakan Hukum
Teguh menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan hingga pemulangan NF dilaksanakan sesuai prosedur resmi sambil tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami memastikan seluruh proses penanganan hingga pemulangan dilakukan sesuai prosedur dan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.”
Ia menambahkan bahwa deportasi ini sekaligus menjadi pengingat bagi warga negara asing lain agar tidak mengabaikan masa berlaku izin tinggal mereka di Indonesia.
Masa Penangkalan
Mengenai konsekuensi lanjutan, Teguh merujuk pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan dari 5 tahun hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.”
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is WN Norwegia yang Ribut Tak Mau Bayar?
WN Norwegia yang Ribut Tak Mau Bayar is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does WN Norwegia yang Ribut Tak Mau Bayar matter?
WN Norwegia yang Ribut Tak Mau Bayar matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
