Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Polisi Tangkap 4 Orang di Medan Terkait Penyalahgunaan BBM

Linda Brown - kabarnusantaraku.com 2 mins read

Tersangka di Medan atas Penyalahgunaan BBM Polisi Tangkap 4 Orang di Medan - Kota Medan menjadi lokasi penyitaan empat orang tersangka yang terlibat dalam

Polisi Tangkap 4 Orang di Medan Terkait Penyalahgunaan BBM

Polisi Tangkap 4 Tersangka di Medan atas Penyalahgunaan BBM

Polisi Tangkap 4 Orang di Medan – Kota Medan menjadi lokasi penyitaan empat orang tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Mereka berinisial P (34), ES (34), RA (35), dan AW (21) ditemukan melakukan praktik pengoplosan BBM di sebuah stasiun bahan bakar. Tersangka memasukkan solar ke dalam tangki dexlite dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.

Modus Operandi dan Peran Tersangka

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kecurigaan terhadap pengisian BBM. Keempat pelaku memiliki peran berbeda: P dan ES bertugas sebagai sopir pengantar bahan bakar, RA menjabat sebagai pengawas SPBU, sedangkan AW berperan sebagai operator.

“Di setiap tangki ini, itu punya GPS. Dia bisa dilacak oleh pimpinannya atau perusahaan. Ke mana mobil ini sesuai dengan delivery order atau tidak. Untuk mengakalinya, modusnya itu GPS yang ada di tangki ini dipindahkan ke mobil,”

Kedua sopir membawa solar dari Pelabuhan Belawan ke SPBU di Jalan Asrama, Kota Medan, dengan truk tangki yang memuat 16 ton bahan bakar. Sebelum tiba di tujuan, mereka bertemu dengan supervisor di lokasi tersebut untuk memindahkan alat pelacak GPS. Alat ini kemudian diarahkan ke SPBU lain, sementara truk tangki melanjutkan perjalanan ke SPBU di Jalan Gajah Mada.

“Setiap nanti mobil tangki yang masuk ke Jalan Gajah Mada, itu CCTV-nya dimatikan semua,”

Sebelum memasuki SPBU Gajah Mada, para tersangka mematikan kamera pemantau di sekitar lokasi. Di sana, solar dijual sebagai dexlite dengan harga lebih mahal. Selain itu, mereka juga menyuplai 200 liter solar ke tangki dexlite di SPBU tersebut. Sisa bahan bakar dibawa kembali ke SPBU Jalan Asrama untuk dijual sesuai rencana awal.

Kegiatan para tersangka berlangsung selama sembilan bulan terakhir. Setiap suplai BBM menghasilkan keuntungan hingga Rp 3 juta. Akibatnya, keempat orang tersebut dihukum Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Penyalahgunaan Minyak dan Gas, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *