OJK Bongkar Modus Penipuan Nonton Drama China, YUDIA Masuk Tahap Penyelidikan
Facing Challenges, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mengungkap skema penipuan yang menipu masyarakat melalui platform YUDIA. Modus ini menawarkan pekerjaan paruh waktu dan investasi berbasis tayangan drama Tiongkok, dengan janji keuntungan tambahan setelah pengguna menonton dan membeli hak cipta. Kini, kasus tersebut berada di tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, menunjukkan upaya OJK untuk mengatasi masalah penipuan keuangan ilegal yang semakin kompleks.
Detail Modus Penipuan dalam Platform YUDIA
Kasus penipuan YUDIA diungkapkan oleh Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Hudiyanto, dalam acara Journalist Class di Bintaro, Senin (29/6). Menurut Hudiyanto, pelaku menipu pengguna dengan menawarkan tugas menonton drama Tiongkok dan meminta pembayaran untuk akses tayangan. “Modus ini menggabungkan pekerjaan menonton dan investasi, dengan janji bonus setelah pengguna membeli karya tayangan,” jelasnya. Pihak kepolisian akan menelusuri lebih dalam untuk memastikan mekanisme penipuan tersebut tidak hanya menipu masyarakat tetapi juga merugikan secara finansial.
“Terkait media yang mengelabui dengan cara menonton film Tiongkok. Modus yang ditawarkan adalah menawarkan tugas menonton dan pembelian hak cipta untuk menghasilkan keuntungan tambahan,” ujarnya.
Hudiyanto menekankan bahwa pengguna harus waspada jika platform meminta deposit sebelum menikmati tayangan. Jika hanya untuk menonton, itu wajar, tetapi jika ada penjelasan tentang keuntungan tambahan, masyarakat perlu memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
Kerja Sama dengan KemenPPPA untuk Memperkuat Penindasan
Dalam upaya mengatasi Facing Challenges yang dihadapi oleh OJK, Satgas PASTI berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Kerja sama ini dilakukan karena data menunjukkan perempuan menjadi korban utama dari skema penipuan keuangan ilegal. “YUDIA dituduh melakukan penipuan dengan skema tugas menonton film Tiongkok dan pembelian hak cipta untuk keuntungan,” kata Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, saat konferensi pers RDKB, Mei 2026.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan aplikasi yang menawarkan pendapatan tambahan dari menonton. Jadi, kalau aplikasinya mulai minta deposit, perlu dicek dulu,” lanjut Hudiyanto.
Dengan kerja sama ini, OJK berharap dapat mempercepat pemberantasan modus penipuan, terutama dalam menghadapi Facing Challenges yang terus berkembang di era digital. Selain itu, pihak KemenPPPA juga turut mengawasi perlindungan korban, baik dari segi finansial maupun psikologis.
Statistik Menunjukkan Dampak Besar Penipuan Keuangan
Data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per 31 Mei 2026 menunjukkan skala luasnya kerugian akibat aktivitas penipuan. Sejak beroperasi pada 2024, lembaga tersebut menerima 579.459 laporan pengaduan, dengan 998.558 rekening terlibat dugaan penipuan. Dari jumlah tersebut, 515.554 rekening atau 51,03 persen telah diblokir. Angka ini menggambarkan seberapa luas penipuan berbasis menonton dan investasi bisa merugikan masyarakat, terutama dalam mengejar Facing Challenges seperti mengatur keuangan pribadi secara cerdas.
Modus penipuan YUDIA menunjukkan bagaimana penipuan bisa mengiming-imingi keuntungan besar dengan cara sederhana. Pengguna dijanjikan bonus atau pendapatan tambahan setelah menonton beberapa episode drama Tiongkok. Namun, setelah menonton, mereka diminta menyetor dana untuk akses lebih lanjut. Faktor ini membuat banyak orang, terutama yang kurang paham teknologi finansial, terjebak dalam skema penipuan tersebut.
Langkah-Langkah yang Diambil OJK untuk Mencegah Penipuan
Sebagai bagian dari Facing Challenges dalam menangani penipuan keuangan, OJK telah melakukan beberapa langkah untuk memperkuat pengawasan. Satgas PASTI, yang bertugas mengungkap skema ilegal, telah menghentikan enam kegiatan usaha mencurigakan pada Mei 2026, termasuk platform YUDIA. Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian menemukan bukti kuat bahwa YUDIA mengelabui masyarakat dengan sistem pembayaran berdasarkan tayangan.
Menurut Hudiyanto, OJK juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat tentang cara mengenali penipuan berbasis teknologi. “Jika platform menawarkan bonus atau keuntungan tambahan secara tidak jelas, itu bisa menjadi indikasi adanya skema penipuan,” kata dia. Ia menyarankan pengguna untuk tidak terburu-buru dalam menyetor dana dan selalu memeriksa kebenaran informasi yang diberikan. Dengan menghadapi Facing Challenges ini, OJK berharap bisa meminimalkan korban dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap platform digital.
Potensi Dampak ke Masa Depan
Kasus YUDIA menunjukkan bagaimana penipuan berbasis menonton bisa berkembang menjadi bisnis besar. Dengan keuntungan yang menjanjikan, banyak pengguna tertarik untuk berpartisipasi, tanpa menyadari bahwa mereka sedang terlibat dalam skema investasi yang tidak transparan. Selain itu, modus ini juga bisa memperluas jangkauan ke masyarakat yang lebih luas, termasuk kalangan usia muda yang lebih akrab dengan media digital.
Hudiyanto menambahkan bahwa OJK terus berupaya untuk memperketat regulasi dan memantau aktivitas keuangan ilegal secara real-time. “Penipuan semacam ini memang menantang karena memanfaatkan kebiasaan menonton sebagai sarana untuk mengumpulkan dana secara terus-menerus,” kata dia. Dengan mengatasi Facing Challenges ini, OJK berharap bisa mengurangi dampak negatif dari penipuan yang melibatkan teknologi dan kebiasaan sehari-hari masyarakat.
