Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparanbisnis

JHT Korban PHK Kena Pajak Final – DJP Tegaskan Tak Ada Pajak Ganda

Susan Davis - kabarnusantaraku.com 3 mins read

da JHT Korban PHK Kena Pajak Final - Salah satu kebijakan perpajakan yang menarik perhatian adalah aturan pajak terhadap dana JHT (Jaminan Hari Tua) yang

JHT Korban PHK Kena Pajak Final – DJP Tegaskan Tak Ada Pajak Ganda

JHT Korban PHK Tidak Dikenai Pajak Ganda

JHT Korban PHK Kena Pajak Final – Salah satu kebijakan perpajakan yang menarik perhatian adalah aturan pajak terhadap dana JHT (Jaminan Hari Tua) yang diterima korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa meskipun dana JHT yang ditarik oleh pekerja yang PHK dikenai pajak final PPh Pasal 21, ini tidak berarti terjadi pengenaan pajak ganda. Penjelasan ini diberikan oleh Eddy Triono, penyuluh pajak ahli madya dari DJP, dalam acara Media Briefing, Selasa (30/6). Menurut Eddy, kebijakan ini dirancang agar pemegang JHT tetap mendapatkan perlindungan keuangan tanpa merasa berat beban pajak.

Aturan Pajak JHT Korban PHK Kena Pajak

JHT Korban PHK Kena Pajak Final adalah bagian dari peraturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Eddy Triono menyampaikan bahwa dana JHT yang diterima akibat PHK termasuk dalam kategori “keadaan tertentu”, sehingga dikenai pajak final 0% untuk jumlah hingga Rp 50 juta, dan 5% untuk bagian di atasnya. “Kebijakan ini berlaku untuk semua pencairan JHT, termasuk yang karena PHK,” jelas Eddy. Ia menekankan bahwa tarif pajak ini merupakan bentuk kebijakan untuk mengatur distribusi dana JHT secara adil, dan tidak membebankan pajak ganda terhadap peserta.

Menurut Eddy, saat dana JHT diterima oleh pekerja, pajak telah dipotong sebelumnya pada saat mereka bekerja. Artinya, pajak yang dibayarkan saat pencairan JHT adalah kebijakan yang berbeda dari pajak yang ditarik saat penghasilan diterima. “Jadi, meskipun ada pajak, ini bukan double tax karena sifatnya final,” terangnya. Hal ini membuat kebijakan DJP dinilai sebagai upaya untuk memastikan keadilan dalam sistem JHT, khususnya bagi peserta yang terkena PHK.

Penerapan Tarif Pajak Final pada JHT Korban PHK Kena Pajak

Pencairan JHT untuk korban PHK memperhatikan tarif pajak final yang diterapkan. Dalam PP 68/2009, tarif pajak final untuk JHT Korban PHK Kena Pajak adalah 0% untuk saldo hingga Rp 50 juta dan 5% untuk bagian di atas ambang tersebut. Fasilitas ini berlaku selama dua tahun kalender sejak dana ditarik, menurut Eddy Triono. Contohnya, jika seseorang menerima pencairan JHT sebesar Rp 130 juta, maka Rp 50 juta pertama tidak dikenai pajak, sedangkan Rp 80 juta sisanya dipotong pajak 5%.

“Ini adalah kebijakan final, sehingga peserta JHT Korban PHK Kena Pajak tidak perlu khawatir tentang pengulangan pajak,” ujar Eddy.

Keputusan ini juga memberikan ruang untuk perusahaan atau lembaga yang mencairkan JHT untuk PHK untuk memperhatikan kondisi ekonomi karyawan. DJP menyatakan bahwa tarif pajak final ini memberikan keleluasaan bagi peserta untuk mendapatkan dana dengan lebih cepat, tanpa harus menunggu proses perpajakan yang rumit. Selain itu, kebijakan ini memastikan bahwa pemegang JHT tetap mendapatkan perlindungan keuangan hingga usia pensiun, meskipun terpaksa mengambil dana lebih dini.

Kinerja Sistem JHT Tahun 2026

Hingga Mei 2026, sistem JHT telah menyalurkan 1,72 juta klaim, dengan 95,45% dari jumlah tersebut memperoleh tarif pajak final 0%. Sementara 78.441 klaim dikenai pajak final 5% karena nilai pencairan melebihi Rp 50 juta. Data ini menunjukkan bahwa kebijakan DJP efektif dalam mengurangi beban pajak bagi sebagian besar peserta JHT Korban PHK Kena Pajak. Namun, Eddy Triono mengingatkan bahwa jumlah klaim yang dikenai pajak 5% tetap menjadi perhatian pemerintah, terutama untuk peserta yang menerima pencairan dalam jumlah besar.

DJP juga menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan mendorong kesadaran peserta JHT tentang manfaat pajak final. Eddy menjelaskan bahwa tarif pajak final ini mengurangi pengaruh pajak terhadap dana yang diterima, sehingga peserta tetap memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk menghadapi masa pensiun. Kebijakan ini juga menjadi panduan bagi lembaga pemerintah dan perusahaan dalam menyalurkan dana JHT secara transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *