Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Glory Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Jual Tiap Titik SPPG Hingga Rp 100 Juta

Christopher Wilson - kabarnusantaraku.com 4 mins read

Glory Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus MBG Diduga Korupsi Glory Tersangka Baru Kasus MBG Diduga - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan

Glory Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Jual Tiap Titik SPPG Hingga Rp 100 Juta

Glory Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus MBG Diduga Korupsi

Glory Tersangka Baru Kasus MBG Diduga – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan bahwa Glory Harimas Sihombing, ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi terkait program Makanan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Glory diduga melakukan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan nilai hingga Rp100 juta per titik. Kasus ini semakin kompleks karena melibatkan jaringan yang terstruktur dan peran yayasan dalam sistem distribusi makanan bergizi.

Detail Penyidikan Kasus MBG

“Kurang lebih dulu ya, karena mungkin masih bisa bergulir. Tapi yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar 100 juta,” kata Syarief di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Kamis (18/6).

Syarief menambahkan bahwa nilai jual setiap titik SPPG bervariasi, mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. “Iya, jadi memang bervariasi ya. Jadi mungkin puluhan sampai ratusan juta (rupiah),” ujarnya. Menurut Syarief, Glory memperoleh akses untuk menjual titik SPPG berdasarkan instruksi eks Kepala BGN, Dadan Hindayana. Yayasan yang dipimpin Glory bertugas mencari mitra dan mengalokasikan titik SPPG kepada pihak yang ingin mendirikan dapur di wilayah tertentu.

Mekanisme Korupsi SPPG

“Bahwa Saudara DH (Dadan) secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS (Glory) untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS,” ujar Syarief.

Korupsi ini berlangsung melalui mekanisme dimana Dadan memudahkan Glory dengan memberikan akses langsung ke tim verifikator mitra SPPG. “Yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” imbuh Syarief. Glory, menurut penyidik, tidak hanya mengambil keuntungan secara finansial tetapi juga memastikan pembayaran tunai dan mata uang asing diberikan kepada Dadan sebagai bentuk kompensasi atas bantuan yang diberikan.

Latar Belakang Program MBG

Program MBG merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan bantuan makanan bergizi kepada masyarakat yang kurang mampu. Setiap titik SPPG bertugas sebagai pusat distribusi yang memastikan makanan terjangkau dan sehat bagi para penerima. Namun, kasus korupsi yang terungkap mengindikasikan bahwa beberapa titik SPPG dijual kepada pihak tertentu dengan harga jauh lebih tinggi dari nilai bantuan yang seharusnya diberikan.

“Sehingga Saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Saudara GHS untuk dikembalikan statusnya,” ucap Syarief.

Kasus ini menunjukkan adanya potensi kecurangan dalam proses penyaluran bantuan. Syarief menyatakan bahwa Glory tidak hanya mengandalkan yayasan Indonesia Food Security Review tetapi juga bekerja sama dengan sejumlah yayasan lainnya. “Jadi yayasannya ada banyak. Memang salah satunya adalah yayasan itu, tapi ada banyak,” kata Syarief. Total tersangka dalam kasus ini kini mencapai enam orang, termasuk Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung.

Penjelasan Pihak Terlibat

Para tersangka meliputi Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Pengelolaan Kelembagaan (BGN); Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan; Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi; Asep Yusuf Soemantri, pihak swasta; Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT); serta Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. Mereka diduga menjual titik SPPG dengan nilai hingga Rp100 juta kepada mitra yang ingin mendirikan dapur di area tertentu.

“Untuk pemberian itu tidak dilakukan sekali, ya. Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ada yang secara mungkin kalau diperlukan,” ujarnya.

Syarief menjelaskan bahwa transaksi ini berlangsung selama sekitar satu tahun, dengan pembayaran dilakukan secara berkala. “Kalau jumlahnya memang sedang kita hitung sampai saat ini. Berapa pastinya ya karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini,” ungkap Syarief. Dalam proses ini, Glory berperan sebagai penghubung antara pihak swasta dan sistem verifikasi BGN, sehingga dapat mengontrol penjualan titik SPPG dengan nilai yang dianggap tidak wajar.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Kasus Glory Tersangka Baru Kasus MBG Diduga menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas program MBG. Jika terbukti korupsi, maka kepercayaan publik terhadap inisiatif pemerintah dalam penyaluran bantuan makanan bisa terganggu. Selain itu, penggunaan dana bantuan yang seharusnya untuk masyarakat miskin bisa dialihkan ke kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Kasus ini menggambarkan adanya pengalihan fungsi dari program MBG yang seharusnya bermanfaat untuk masyarakat ke arah bisnis penjualan titik SPPG,” jelas Syarief.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak detail. “Kita masih terus menggali informasi tentang jumlah titik SPPG yang terlibat, serta identitas mitra-mitra yang membeli titik tersebut,” kata Syarief. Dengan delik korupsi yang dilakukan oleh Glory dan rekan-rekannya, KPK serta Kejagung diharapkan dapat memberikan penjelasan terperinci mengenai dampak finansial dan sosial dari tindakan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *