Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Key Discussion: Bahas RUU Satu Data, BPS Jelaskan Perbedaan Data, Data Statistik, dan Statistik

Susan Davis - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Key Discussion on RUU Satu Data: BPS Jelaskan Perbedaan Data, Data Statistik, dan Statistik Key Discussion - Dalam sebuah Key Discussion yang digelar oleh

Key Discussion: Bahas RUU Satu Data, BPS Jelaskan Perbedaan Data, Data Statistik, dan Statistik

Key Discussion on RUU Satu Data: BPS Jelaskan Perbedaan Data, Data Statistik, dan Statistik

Key Discussion – Dalam sebuah Key Discussion yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wakil Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sonny Harry Budiutomo Harmadi menjelaskan perbedaan antara data, data statistik, dan statistik. Diskusi ini bertujuan memperjelas konsep dasar pengelolaan data statistik resmi, yang menjadi fondasi utama dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan oleh pemerintah. “Mempahami konsep ini secara tepat sangat penting untuk memastikan kualitas data dan keakuratan informasi yang diberikan,” kata Sonny, menjelaskan pentingnya Key Discussion dalam menjembatani kesenjangan pemahaman antarinstansi.

BPS, sebagai National Statistical Office (NSO) Indonesia, memainkan peran sentral dalam menghasilkan data statistik yang digunakan sebagai acuan utama dalam perencanaan pembangunan nasional. Pada Key Discussion, Sonny menekankan bahwa tugas BPS bukan hanya sekadar mengumpulkan data, tetapi juga memastikan data tersebut relevan, akurat, dan terstandarisasi. “Kami menghasilkan data statistik sebagai dasar untuk menghitung angka statistik resmi, seperti pertumbuhan ekonomi atau tingkat pengangguran,” jelasnya. Ini menunjukkan bahwa Key Discussion menjadi sarana untuk menggali lebih dalam tentang proses transformasi data menjadi informasi bernilai.

Perbedaan Data, Data Statistik, dan Statistik

Untuk memperjelas konsep tersebut, Sonny menggunakan contoh inflasi sebagai ilustrasi. Ia menyebutkan bahwa statistik adalah hasil akhir dari proses pengolahan data, seperti angka inflasi bulan Mei 2026 yang dipublikasikan oleh BPS. Namun, data statistik melibatkan informasi mentah di tingkat daerah, seperti harga cabai atau beras yang menjadi komponen pembentuk angka inflasi. “Data adalah informasi mentah, data statistik adalah detail angka tersebut di setiap wilayah, dan statistik adalah hasil akhir yang dipresentasikan secara nasional,” tuturnya. Dalam konteks Key Discussion, penjelasan ini membantu memahami bagaimana data diubah menjadi informasi yang bermakna.

“Statistiknya itu inflasi, data statistiknya adalah data inflasi yang ada di masing-masing daerah, lalu yang namanya data berarti cara kita menghitung harus sesuai dengan data yang ada, yaitu data harga beras, data harga cabai, dan seterusnya,” jelas Sonny. Hal ini menunjukkan bahwa Key Discussion tidak hanya memfokuskan pada definisi, tetapi juga menjelaskan bagaimana setiap elemen data berkontribusi pada keandalan statistik nasional.

Sonny juga menjelaskan bahwa data mentah, seperti harga cabai atau beras, adalah aset penting dalam proses menghasilkan statistik. “Tanpa data mentah yang valid, kita tidak bisa menciptakan data statistik yang akurat, dan akhirnya statistik resmi negara akan kehilangan makna,” tambahnya. Dalam Key Discussion, Sonny memaparkan bahwa proses ini membutuhkan keselarasan metode perhitungan dan konsistensi standar, agar hasilnya bisa diandalkan oleh semua pihak.

Standar Data dan Metadata dalam RUU Satu Data

Menurut Sonny, standar data dan metadata menjadi faktor krusial dalam memastikan konsistensi dan keakuratan statistik Indonesia. Standar ini mencakup konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, satuan, serta metode perhitungan. “Metadata meliputi cara mengklasifikasikan data, definisi yang digunakan, dan metode pengolahan,” katanya. Pada Key Discussion, ia menjelaskan bahwa dengan adanya standar yang jelas, data dari berbagai sumber, seperti data administrasi kementerian atau lembaga, dapat terpadu dan diakses secara mudah oleh seluruh stakeholder.

Di samping standar data, Sonny juga membahas kebutuhan interoperabilitas antarinstansi. “Interoperabilitas menjadi kebutuhan tak terbantahkan, karena data yang dihasilkan oleh satu lembaga harus bisa digunakan oleh lembaga lain tanpa kehilangan makna,” ujarnya. Dalam konteks Key Discussion, ini menunjukkan bahwa RUU Satu Data tidak hanya mengatur pengelolaan data, tetapi juga menciptakan sistem yang memudahkan pemerintah dalam mengintegrasikan informasi dari berbagai sektor.

Sonny menegaskan bahwa data dan statistik tidak dapat dipisahkan. “Kami yakin, data dan statistik saling terkait dalam proses menghasilkan informasi resmi negara,” tutupnya. Dalam Key Discussion, penjelasan ini memperkuat bahwa RUU Satu Data adalah upaya untuk membangun sistem data yang terpadu, akurat, dan dapat dipercaya. Ia juga menyebutkan bahwa standar yang diterapkan BPS mengacu pada prinsip-prinsip internasional, sehingga memastikan kualitas data Indonesia sesuai dengan standar global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *