DJP Perluas Cakupan PPN PMSE dengan 7 Platform Digital Baru, Strava Termasuk
DJP Tambah 7 Platform Digital Jadi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperluas lingkup pengumpulan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam perdagangan berbasis sistem elektronik (PMSE). Kali ini, lembaga pajak tersebut menetapkan tujuh perusahaan digital sebagai pemungut pajak 11 persen. Aplikasi olahraga Strava, platform kecerdasan buatan Kling AI, hingga penyedia konten Envato adalah beberapa contoh dari daftar tersebut.
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga konsistensi dalam mengelola kewajiban perpajakan di sektor ekonomi digital. Hingga Mei 2026, total pemungut PMSE yang telah ditunjuk mencapai 271 entitas. Dengan penambahan tujuh nama baru, DJP semakin memperluas cakupan layanan yang diatur dalam sistem ini.
Perusahaan Baru yang Menjadi Pemungut PPN
Beberapa nama yang masuk dalam daftar pemungut PPN PMSE antara lain: Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC. Perusahaan-perusahaan ini bergerak di berbagai bidang, mulai dari layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, hingga teknologi AI.
“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya, dikutip dari Kamis (2/7).
Sejalan dengan ekspansi ini, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 31 Mei 2026 mencapai Rp 52,85 triliun. Angka tersebut terdiri dari berbagai sumber, termasuk PPN PMSE sebesar Rp 40,55 triliun, pajak aset kripto Rp 2,06 triliun, pajak fintech Rp 4,98 triliun, dan Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 5,26 triliun.
Secara terpisah, penerimaan dari PMSE hingga Mei 2026 mencapai Rp 40,55 triliun. Nilai ini berasal dari 233 pelaku usaha digital yang aktif mengumpulkan dan menyetorkan pajak. Dalam beberapa tahun terakhir, setoran tahunan dari PMSE meningkat secara signifikan, dengan total Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, hingga Rp 4,88 triliun pada Mei 2026.
