Program Terbaru: DJP Tetapkan 4 Marketplace Sebagai Pemungut Pajak E-Commerce
Latest Program – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah meluncurkan Latest Program terbaru yang mengubah cara pengumpulan pajak di sektor perdagangan elektronik. Program ini berlaku mulai 1 Juli 2026, dengan penerapan resmi pemungutan pajak dimulai 1 Agustus 2026. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 menjadi dasar kebijakan ini, yang bertujuan mengoptimalkan pengelolaan pajak melalui peran marketplace sebagai pemungut resmi PPh Pasal 22.
Empat Platform Marketplace yang Ditunjuk
Keempat marketplace yang terpilih sebagai pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Pemilihan dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan sistem digital, volume transaksi, dan kapasitas administrasi masing-masing platform. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan menyelaraskan kebijakan perpajakan dengan dinamika transaksi digital yang terus berkembang.
“Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini bukanlah pengenaan pajak baru, tetapi merupakan penyesuaian mekanisme administrasi perpajakan untuk menyokong pertumbuhan usaha digital,” jelas Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7).
Kewajiban Pajak untuk Pedagang Online
Dengan Latest Program ini, pedagang online diwajibkan untuk melalui proses pemungutan pajak oleh marketplace. PPh Pasal 22 diterapkan dengan tarif 0,5 persen dari peredaran bruto, setelah dikurangi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan barang mewah (PPnBM). Mekanisme ini diharapkan memudahkan pelaku usaha dalam mengelola kewajiban pajak, karena pajak akan dikumpulkan secara otomatis oleh platform yang ditunjuk.
“Dengan adanya Latest Program ini, DJP memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemungutan pajak. Pedagang tidak perlu repot lagi membayar pajak secara mandiri, karena semua akan diotomatisasi melalui sistem integrasi,” tambah Bimo.
Exempt dari Pajak bagi Pedagang Kecil
Keberlakuan Latest Program tidak berlaku untuk seluruh pelaku usaha. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun diberi kesempatan khusus untuk tidak dikenai PPh Pasal 22, selama mereka menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025. Pengecualian ini juga mencakup transaksi seperti jasa pengiriman, penjualan pulsa, dan barang-barang berharga dalam kondisi tertentu.
DJP memberikan waktu transisi selama satu bulan bagi marketplace untuk menyesuaikan sistem. Dalam kesempatan ini, mereka akan melakukan pengujian, memastikan integrasi dengan database pajak, serta memberikan bimbingan kepada penjual. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengapresiasi langkah ini, karena meminimalkan kesulitan bagi pengusaha kecil dan menengah.
Harapan Kenaikan Penerimaan Pajak
Menurut DJP, Latest Program ini diperkirakan meningkatkan penerimaan pajak dari sektor e-commerce secara signifikan. Dalam lima tahun terakhir, pendapatan pajak dari perdagangan digital mencapai antara Rp 8 hingga Rp 12 triliun per tahun. Dengan kebijakan baru, pemerintah optimis pendapatan bisa mencapai Rp 16 hingga Rp 24 triliun per tahun, atau meningkat dua kali lipat.
“Kami berharap setidaknya bisa katakanlah insyaallah bisa naik 100 persen, jadi mungkin mencapai Rp 16 triliun sampai Rp 24 triliun setahun,” kata Bimo.
DJP juga menekankan bahwa Latest Program ini tidak menambah beban pajak bagi pelaku usaha, tetapi memudahkan proses pelaporan. Sistem dokumen elektronik yang terintegrasi akan mempercepat verifikasi transaksi dan meminimalkan risiko kehilangan kepatuhan pajak. Selain itu, mekanisme ini diharapkan mengurangi tumpang tindih pengenaan pajak antar pemungut dan pemerintah.
