Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparanbisnis

Latest Program: Was-was Pedagang Tanah Abang Menyambut Pajak E-Commerce, Siap-siap Naikkan Harga

Susan Davis - kabarnusantaraku.com 4 mins read

Abang Mengkhawatirkan Pajak E-Commerce yang Akan Berlaku Latest Program - Implementasi Latest Program pajak e-commerce di Indonesia memicu kecemasan di antara

Latest Program: Was-was Pedagang Tanah Abang Menyambut Pajak E-Commerce, Siap-siap Naikkan Harga

Latest Program: Pedagang Tanah Abang Mengkhawatirkan Pajak E-Commerce yang Akan Berlaku

Latest Program – Implementasi Latest Program pajak e-commerce di Indonesia memicu kecemasan di antara pedagang Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kebijakan ini, yang resmi berlaku 1 Juli 2026, memaksa pemilik usaha kecil menengah (UMKM) membayar pajak 0,5 persen dari omzet. Diperkirakan, tambahan biaya ini akan mengurangi profit yang selama ini mereka terima, terutama karena pasaran fisik semakin sepi. Beberapa pedagang mulai berpikir ulang dan mempersiapkan strategi untuk menyesuaikan harga produk mereka di platform digital.

Beban Pajak E-Commerce Menambah Keresahan di Tanah Abang

Kebijakan Latest Program ini tidak hanya memengaruhi pendapatan pedagang, tetapi juga mengubah dinamika bisnis di pasar tradisional. Pedagang gamis, seperti Pitra Yati, mengungkapkan bahwa kenaikan pajak menghambat kemampuan mereka untuk kompetitif di tengah persaingan yang semakin ketat. “Kita sebagai pedagang jadi terbebani, terutama karena pasar sudah sepi. Otomatis larinya ke online, tapi transaksi online justru semakin tertinggal,” katanya saat diwawancara di lapaknya, Kamis (2/7).

“Sebenarnya gini ya, kalau kita pedagang, kalau buat pajak ini, sedangkan kita kan pasar udah sepi. Otomatis kan larinya ke online, online juga nggak terlalu ramai, kalau dikenain pajak sebenarnya membebankan lagi,”

Menurut Pitra, kebijakan ini mengharuskan mereka mengakui kewajiban pajak tambahan, meski penjualan online masih menurun. “Dari situ kita bisa nggak makan,” katanya, menyiratkan bahwa kekhawatiran akan peningkatan harga produk sudah mulai muncul. Ini menjadi salah satu indikator bahwa Latest Program pajak e-commerce sedang memengaruhi mindset para pedagang secara nyata.

Strategi Pedagang Menyesuaikan Kenaikan Biaya

Beberapa pedagang, seperti Eki, yang menjual kaos pria di Blok B, berencana menyesuaikan harga di Shopee untuk mengimbangi beban pajak baru. Namun, ia belum menentukan persentase kenaikan. “Belum tau belum dihitung, nanti,” ujarnya, menunjukkan bahwa keputusan akhir akan bergantung pada hasil evaluasi dari pihak platform dan penyesuaian biaya operasional.

“Iya pasti dinaikkan,”

Eki juga mengakui bahwa penjualan via Facebook Marketplace terus menurun. “Di Facebook [marketplace]. Apalagi ini sekarang lagi payah-payahnya. Dari penonton malah hilang, nggak dapet notifikasi juga kan,” katanya, yang memperkuat gagasan bahwa Latest Program pajak ini memaksa pedagang mencari jalan keluar baru untuk mempertahankan daya saing. Perubahan ini mendorong para pelaku usaha untuk mempertimbangkan biaya operasional secara lebih cermat.

Detail Kebijakan Pajak E-Commerce yang Diatur dalam PMK 37/2025

Pajak e-commerce diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, yang mengubah status penyelenggara perdagangan elektronik menjadi pemungut pajak. Menurut peraturan ini, pemilik usaha yang omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun tetap terbebas dari pajak ini. Namun, bagi mereka yang memenuhi syarat, kenaikan pajak akan langsung diterapkan tanpa penundaan. Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan segala aspek untuk memastikan kebijakan Latest Program berjalan lancar.

Pengaruh Pajak E-Commerce Terhadap UMKM di Tanah Abang

Kebijakan Latest Program ini menjadi tantangan bagi banyak UMKM yang bergantung pada transaksi online. Pedagang tanah abang yang sebelumnya mengandalkan keuntungan dari harga jual murah dan jangkauan luas, kini harus mempertimbangkan biaya tambahan. Sejumlah pedagang mulai memperkirakan potensi peningkatan harga produk hingga 5-10 persen untuk menutupi beban pajak. Namun, mereka juga khawatir kebijakan ini akan mempercepat kepindahan pelanggan ke platform lain, seperti Tokopedia atau Lazada.

“Kita sebagai pedagang jadi terbebani, terutama karena pasar sudah sepi. Otomatis kan larinya ke online, online juga nggak terlalu ramai, kalau dikenain pajak sebenarnya membebankan lagi,”

Para pedagang juga mengeluhkan kurangnya dukungan dari pemerintah dalam memastikan transisi ini berjalan mulus. Meski kebijakan Latest Program diharapkan memberikan insentif bagi pengusaha, banyak yang merasa tekanan dari kenaikan pajak justru lebih besar. Kebijakan ini jadi pembicaraan hangat di kalangan pengusaha, dengan harapan adanya penyesuaian aturan atau pelonggaran batas waktu pembayaran.

Kesiapan Industri E-Commerce Menghadapi Perubahan Kebijakan

Sementara itu, industri e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia sedang mempersiapkan diri untuk menerapkan Latest Program pajak baru. Platform-platform ini dianggap sebagai pihak yang paling terdampak, karena akan menjadi pemungut pajak wajib. Meski demikian, mereka juga berupaya mengoptimalkan sistem pembayaran untuk memudahkan para pedagang. “Kita sudah membangun kerja sama dengan DJP, sehingga semua proses bisa berjalan efisien,” jelas salah satu wakil dari pihak platform.

“Kalau soal kesiapan kami siap. Mulai dari pembicaraan dengan marketplace, semua sarana prasarana di DJP sudah siap semuanya,”

Kebijakan Latest Program ini juga diharapkan mendorong transparansi dalam bisnis e-commerce. Dengan adanya pajak, para pedagang diwajibkan mencatat transaksi secara lebih rapi, yang bisa menjadi dasar untuk meningkatkan manajemen keuangan mereka. Meski ada kekhawatiran, pemerintah berharap kebijakan ini mampu mengurangi kesenjangan antara bisnis fisik dan digital, serta memperkuat ekonomi kreatif di Indonesia.

Potensi Dampak Jangka Panjang dari Latest Program Pajak E-Commerce

Kenaikan pajak e-commerce bisa berdampak signifikan pada UMKM, terutama yang bergerak di sektor tekstil dan fashion. Pasar Tanah Abang, yang merupakan pusat perbelanjaan terbesar di Jakarta, sudah memperlihatkan tanda-tanda perubahan. Beberapa pedagang mengaku kebingungan karena harus menyesuaikan harga di tengah penurunan permintaan. “Jadi kita nggak tahu mau kemana lagi,” ujar Pitra, yang menambahkan bahwa kebijakan ini bisa mempercepat proyeksi transisi ke model bisnis yang lebih modern.

Menurut ahli ekonomi, Latest Program pajak e-commerce juga berpotensi mengubah cara konsumen berbelanja. Banyak pelanggan yang lebih suka belanja di marketplace kini mungkin berpindah ke toko fisik karena harga jual lebih terjangkau. Namun, jika harga tetap stabil, maka transaksi online bisa tetap menjadi pilihan utama. Kebijakan ini menjadi ujian bagi seluruh lapisan ekosistem e-commerce, baik pengusaha, pelanggan, maupun platform penyedia layanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *