Siswi SMP yang Tusuk Guru hingga Meninggal di OKU Selatan Menyerahkan Diri ke Polisi
Peristiwa Berdarah di Kecamatan Buay Pemaca
Siswi SMP yang Tusuk Guru hingga – Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial YS, yang berusia 16 tahun, akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah melakukan aksi tusuk terhadap seorang guru Sekolah Dasar (SD), Sri Khodijah, yang berusia 47 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 9 Juni, sekitar pukul 09.00 WIB, di kawasan perumahan sekolah di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.
“Pelaku akhirnya menyerahkan diri secara kooperatif dengan didampingi pihak keluarga di Polsek Rantau Alai,” ujar Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana. “Selanjutnya, pelaku dijemput dan dibawa ke Polres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peradilan pidana anak.”
Korban, Sri Khodijah, dinyatakan meninggal dunia setelah dua hari dirawat di rumah sakit. Dalam penyelidikan awal, ditemukan bahwa YS menusuk guru tersebut karena tertangkap tangan saat berusaha mencuri di dalam rumah korban. Saat itu, pelaku diduga sedang berencana mengambil uang milik Sri Khodijah.
“Dalam situasi panik tersebut, pelaku mengambil pisau dari area dapur rumah dan melakukan penyerangan terhadap korban,” kata Kapolres. “Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.”
Setelah mengalami luka parah, korban sempat dirawat di RSUD Muaradua dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Musi Medika Cendikia (RSMMC) Palembang. Namun, pada Kamis, 11 Juni, kondisi Sri Khodijah memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal. YS terancam dihukum berdasarkan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penganiayaan berat.
“Kami akan menindaklanjuti setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tambah Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. “Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan.”
Kapolres menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional serta objektif. Selain itu, proses hukum terhadap YS berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena pelaku masih dalam status anak.
