Mandatori Bioavtur Mulai 2027, Asosiasi Maskapai Khawatir Beban Operasional Naik
Latest Program – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan kebijakan terbaru dalam bentuk mandatori penggunaan bioavtur atau Sustainable Aviation Fuel (SAF) di Indonesia. Kebijakan ini akan diberlakukan dengan konsentrasi campuran 1 persen mulai tahun 2027, sebagai langkah penting dalam mendukung transisi ke energi terbarukan di sektor penerbangan. Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara di Dirjen Perhubungan Udara, Sokhib Al Rokhman, mengungkapkan bahwa pemerintah akan menunggu kesiapan PT Pertamina (Persero) sebagai penyedia bahan bakar SAF. Selain itu, Latest Program ini juga menargetkan peningkatan penggunaan bahan bakar nabati di Kilang Cilacap, Dumai, dan Balongan.
Implementasi Bertahap dan Kesiapan Teknologi
Kebijakan mandatori bioavtur ini telah mendapatkan sertifikasi dari International Sustainability and Carbon Certification (ISCC) Uni Eropa serta Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA). Sokhib menegaskan bahwa penerapan akan dilakukan secara bertahap, dengan evaluasi kemampuan teknologi SAF dalam mesin pesawat menjadi prioritas. “Kita akan berangsur-angsur menaikkan penggunaan SAF hingga mencapai 30-50 persen pada 2060,” tambahnya. Sementara itu, uji coba penggunaan bioavtur telah dilakukan oleh maskapai seperti PT Pelita Air Service di rute Jakarta-Denpasar, yang membuktikan kelayakan bahan bakar alternatif ini.
“Kebijakan ini bukan hanya tentang keberlanjutan lingkungan, tetapi juga tentang modernisasi industri penerbangan nasional,” ujar Sokhib.
Pada tahap awal, pasokan SAF akan dibatasi pada dua bandara internasional, yaitu Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar. Sokhib menyebut bahwa sektor penerbangan di Indonesia sudah siap menerima perubahan ini, meski ada tantangan dalam memastikan ketersediaan pasokan yang stabil. Latest Program juga melibatkan kolaborasi antara pemerintah dan industri untuk mempercepat adopsi teknologi ramah lingkungan.
Kekhawatiran Biaya Operasional dan Strategi Mitigasi
Di sisi lain, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Denon Prawiraatmadja, mengungkapkan kekhawatiran terkait kenaikan biaya operasional akibat penggunaan SAF yang lebih mahal dibanding avtur konvensional. “Kita perlu memastikan bahwa Latest Program ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga tetap menjaga daya saing maskapai dalam skala internasional,” katanya. Denon menyarankan Kementerian ESDM untuk memprioritaskan implementasi SAF di rute yang berpotensi dikenai pajak karbon, agar biaya tambahan tidak terlalu berat bagi maskapai.
Menurut Denon, Latest Program ini bisa menjadi peluang untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen global dalam mengurangi emisi karbon, sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi industri penerbangan. “Dengan Latest Program ini, kita bisa memperkuat posisi Indonesia dalam perjanjian lingkungan internasional,” tegasnya.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 menjadi dasar penerapan kebijakan mandatori SAF. Implementasi akan dilakukan secara bertahap hingga 2030, dengan target konsentrasi campuran 1 persen pada 2027-2028 dan meningkat menjadi 5 persen pada 2029-2030. Latest Program ini diperkirakan akan berdampak signifikan pada industri penerbangan, baik dalam aspek ekonomi maupun lingkungan.
Sebagai bagian dari Latest Program, pemerintah juga berencana menyebarluaskan penggunaan bioavtur ke bandara-bandara lain, termasuk di daerah-daerah strategis. Langkah ini bertujuan meningkatkan aksesibilitas bahan bakar berkelanjutan dan mempercepat transisi ke energi terbarukan. Dengan Latest Program yang diadopsi, Indonesia diharapkan menjadi salah satu negara dengan komitmen kuat terhadap keberlanjutan dalam industri penerbangan.
