Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparanbisnis

New Policy: Said Iqbal Klaim Menaker Setuju Hapus Pajak JHT

Linda Brown - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Penetapan Kebijakan Baru: Menteri Ketenagakerjaan Setuju Hapus Pajak JHT New Policy - Kebijakan baru dalam bidang perlindungan sosial pekerja kembali menjadi

New Policy: Said Iqbal Klaim Menaker Setuju Hapus Pajak JHT

Penetapan Kebijakan Baru: Menteri Ketenagakerjaan Setuju Hapus Pajak JHT

New Policy – Kebijakan baru dalam bidang perlindungan sosial pekerja kembali menjadi sorotan setelah Penasihat Khusus Presiden bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh, Said Iqbal, mengklaim bahwa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendukung penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara keseluruhan. Dalam pertemuan terakhir di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis (9/7), Said mengungkapkan bahwa rencana ini akan segera disampaikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai langkah awal dalam menyusun kebijakan baru yang diharapkan mampu memberikan manfaat lebih besar bagi para pekerja. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan sosial di tengah tekanan ekonomi yang semakin kompleks.

Detail Kebijakan dan Dukungan Internal

Kebijakan baru ini dirancang untuk menghapus pajak atas JHT yang saat ini dikenakan sebesar 5% pada manfaat yang melebihi batas Rp 50 juta. Said Iqbal menjelaskan bahwa Menteri Ketenagakerjaan telah sepakat dengan rencana tersebut, dengan harapan bisa mengurangi beban pajak bagi pekerja yang mengandalkan JHT sebagai bentuk perlindungan jangka panjang. Peningkatan kemudahan akses ke manfaat JHT diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama yang bekerja di sektor informal atau dengan penghasilan rendah. Dalam pertemuan tersebut, Said menekankan bahwa kebijakan ini akan dijajaki lebih lanjut oleh pihak terkait sebelum diluncurkan secara resmi sebagai bagian dari new policy yang lebih inklusif.

Penghapusan pajak JHT menjadi 0% menjadi sorotan karena dapat memberikan dampak signifikan terhadap pengelolaan dana pensiun pekerja. Said Iqbal juga menyarankan bahwa jika penghapusan pajak tersebut belum bisa langsung diterapkan, pemerintah perlu meninjau ulang ambang batas pajak JHT. Saat ini, manfaat di bawah Rp 50 juta tidak dikenai pajak, tetapi di atasnya dikenai tarif 5%. Menurutnya, dengan menaikkan ambang batas tersebut, pekerja akan lebih terbebaskan dari kewajiban pajak yang menguras penghasilan mereka. “Kalau tidak 0%, ambang batasnya naik sampai Rp 400 juta,” tambah Said, menambahkan bahwa hal ini bisa menjadi solusi sementara hingga new policy yang lebih komprehensif dapat segera diimplementasikan.

Manfaat dan Potensi Dampak Kebijakan Baru

Keputusan untuk menghapus pajak JHT sebagai bagian dari new policy diharapkan mampu memberikan keuntungan besar bagi sekitar 35 juta peserta JHT di Indonesia. Dengan pajak 0%, pekerja akan memiliki lebih banyak dana yang bisa digunakan untuk kebutuhan pribadi, kesehatan, atau pendidikan. Selain itu, Said Iqbal juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap kebijakan perpajakan tunjangan hari raya (THR), pesangon, serta manfaat jaminan pensiun secara bertahap. Ia menegaskan bahwa perubahan ini bukan hanya sekadar perbaikan kecil, tetapi merupakan transformasi besar dalam sistem perlindungan sosial yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

Langkah ini juga disambut baik oleh sejumlah lembaga profesi pekerja. Dalam new policy yang diusulkan, penghapusan pajak JHT akan memberikan kebebasan finansial lebih luas, terutama bagi lapisan pekerja yang masih di bawah garis kemiskinan. Said Iqbal menekankan bahwa kebijakan ini perlu dipadukan dengan peningkatan kinerja BPJS Ketenagakerjaan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya. “Kami ingin memastikan bahwa JHT tidak hanya menjadi pengamanan, tetapi juga alat investasi untuk masa depan pekerja,” ujarnya. Dengan new policy ini, diharapkan muncul kebijakan yang lebih berkelanjutan dan sesuai dengan kondisi perekonomian nasional saat ini.

Perubahan kebijakan pajak JHT ini juga menimbulkan ruang diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan. Said Iqbal menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi erat untuk menyesuaikan anggaran serta peraturan-peraturan yang terkait. “Kami ingin memastikan bahwa new policy ini tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga meningkatkan daya saing sektor swasta dan menarik investasi ke Indonesia,” jelasnya. Sementara itu, beberapa pihak menilai bahwa kebijakan ini bisa menjadi stimulus ekonomi yang menguntungkan, karena membebaskan uang pekerja untuk digunakan dalam konsumsi atau tabungan.

Kebijakan penghapusan pajak JHT sebagai bagian dari new policy ini juga memperhatikan dinamika pasar tenaga kerja. Dengan tarif pajak yang lebih rendah, diharapkan pekerja lebih termotivasi untuk terus mengikuti program JHT, terutama di sektor yang sebelumnya kurang mengakui pentingnya perlindungan jangka panjang. Said Iqbal menambahkan bahwa pemerintah juga akan memperhatikan keberlanjutan dana JHT agar tidak terjadi defisit yang signifikan. “Perubahan ini tidak hanya tentang penghapusan pajak, tetapi juga tentang efisiensi pengelolaan dana dan keadilan bagi pekerja,” tegasnya. Dengan demikian, new policy ini diharapkan bisa menjadi landasan untuk reformasi sistem jaminan sosial yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *